benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan meminta para pimpinan perusahaan dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan izin kepada pegawai dan karyawan saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, 13 Juli 2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Karakter Bangsa, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tarakan, Melki Loboran. Ia mengungkapkan pihaknya sudah memberikan Surat Edaran (SE) kepada perusahaan, OPD dan masyarakat terkait PSU.
Dalam mendukung pelaksanaan PSU perusahaan diminta memberikan izin kepada karyawannya yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Daerah Pemilihan (Dapil) Tarakan Tengah untuk memberikan hak pilihnya pada saat penyelenggaraan PSU nanti.
“Jadi mereka diberi izin untuk memberikan hak suara dengan memberikan pengaturan jam kerjanya. Kalau ada di perusahaan itu terdapat DPK, DPT, DPTb, PSU Tarakan Tengah pimpinan perusahaan harus memberikan izin kepada pekerjanya,” ungkapnya, Kamis (11/7/2024).
“Kepada pimpinan perusahaan, OPD kita kaya ada puskesmas. ASN yang bekerja hari Sabtu. Pimpinan OPDnya harus memberikan izin. Mereka hanya pengaturan jam kerja bukan diliburkan. termasuk guru juga nggak libur,” tambahnya.
Hal tersebut dilakukan karena setiap warga negara wajib memberikan hal pilihnya sesuai dengan Peraturan Pemilihan Umum (Pemilu). Saat ini baru satu perusahaan yang memberikan pengumuman terkait SE tersebut kepada seluruh karyawannya.
Tak hanya perusahaan, OPD tetapi juga berlaku untuk toko-toko kecil, kelontong dan seluruh masyarakat karena pihaknya mengedarkan surat tersebut kepada Kepala Rukun Tetangga (RT) dan lurah. Sedangkan untuk perusahaan diberikan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
“Kita harapkan bisa maksimal kepada seluruh perusahaan terutama masyarakat yang terdaftar sebagai DPT, DPK, dan DPTb Tarakan Tengah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Nicky Saputra