benuanta.co.id, TARAKAN – Penyidikan terhadap kasus dugaan kepemilikan sabu oknum polisi Brigpol Sigit Utomo di Satreskoba Polres Tarakan masih terus dilanjutkan. Teranyar, polisi menetapkan sebanyak 5 orang tersangka yang terdiri dari kurir sabu juga orang yang diduga membantu pelarian Sigit selama menjadi DPO Ditpolairud Polda Kaltara.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskoba, AKP Irwan menguraikan, untuk Brigpol Sigit dan kurirnya ADL alias LAY disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena jumlah BB (barang bukti) besar. Meski pengakuannya itu baru sekali mengedarkan sabu, kita masih dalami di proses sidik ini,” urainya, Rabu (10/7/2024).
Lalu 3 tersangka lainnya merupakan hasil pengembangan dari Sigit saat ia menjadi buronan polisi. Peran ketiganya memfasilitasi Sigit dalam upaya pelariannya, mulai dari fasilitas speedboat dan rumah di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan.
“Ada mantan pacarnya juga, perannya kemarin itu yang mengambil semua identitas Sigit. Ada juga yang diperintahkan untuk mengambil uangnya Sigit. Sudah kita amankan semua,” tegas Irwan.
Untuk ketiga tersangka ini merupakan warga Tarakan. Irwan menyebut menyangkakan Pasal 138 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 221 KUHPidana.
“Karena dinilai membantu pelarian dan mempersulit penyidikan,” imbuhnya.
Sementara untuk BB sabu sendiri, pihaknya masih terus melakukan pendalaman asal muasal sabu tersebut. Namun, informasi sementara, sabu yang diduga dimiliki Sigit berasal dari Malaysia. Sehingga pihaknya turut mendalami siapa yang telah membantu Sigit dalam mengirimkan sabu tersebut.
“Kemarin itu memang rencananya mau lari ke seberang (Malaysia). Tapi tim dari Ditpolairud Polda itu berhasil menangkap di Sebatik. Dia itu ada di rumah salah satu temannya, temannya ini juga yang mencarikan fasilitas untuk Sigit berangkat dari Tarakan ke Sebatik,” beber perwira balok tiga itu.
Tak tanggung-tanggung, dalam upaya pelariannya, Sigit berani membayar mahal sebesar Rp 10 juta terhadap motoris speedboat yang ditumpanginya. Lantaran, pelarian Sigit dilakukan saat malam hari.
“Tapi kita sudah dalami ke orang itu, hasilnya dia tidak tahu kalau Sigit ini DPO. Saat itu memang dia butuh uang, makanya terima orderan dari Sigit,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Brigpol Sigit Utomo diduga menjadi pemilik sabu seberat 300 gram. Sebelumnya sabu itu sempat ia berikan kepada ADL yang merupakan kurir suruhan Sigit. Tepatnya pada Sabtu, 1 Juni 2024, personel Ditpolairud Polda Kaltara menangkap ADL dan terungkap peran oknum Brigpol Sigit dalam peredaran narkotika. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa