Dugaan TPPU Narkotika, Sederet Aset Mewah HN 32 Disita Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemindahan narapidana narkotika berinisial HN pada Selasa, 18 Juni lalu dari Lapas Kelas IIA Tarakan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, tampaknya bukanlah pemindahan biasa.

Diduga, pemindahan tersebut lantaran HN tersandung kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika, yang kini tengah dalam penyidikan Direktorat TipidNarkoba Bareskrim Mabes Polri dibantu Polda Kaltara dan Polres Tarakan.

Pasca pemindahan HN, polisi juga menyita sejumlah aset yang diduga milik HN. Di antaranya 3 rumah yang berada di Jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Karang Anyar, di Gang Cempaka RT 65 Pasir Putih dan di Jalan Mulawarman. Terbaru, kendaraan mewah juga beberapa unit speedboat sudah dalam penguasaan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Rumah Sewa Sengaja Dibakar Gegara Cemburu Buta

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona menerangkan, aset berharga diduga milik HN ya kini diamankan polisi ialah 5 unit mobil, 13 unit motor, 5 unit speedboat dan 2 jam tangan mewah.

“Sementara yang diamankan di Polres Tarakan baru itu, yang lain-lain masih pengembangan terkait TPPU. Rumah juga ada di police line,” terangnya, Selasa (25/6/2024).

Ditegaskan Ronaldo, hal ini merupakan bentuk keseriusan aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba. Sejauh ini, sudah terdapat banyak saksi yang diperiksa menyoal kasus TPPU HN.

“Ada Satreskoba Polres Tarakan yang juga tergabung dalam tim gabungan untuk penyidikannya, namun ini semua dipimpin oleh Dirnarkoba Bareskrim Polri,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polri Ungkap 619 Kasus Judi Daring Dalam 16 hari, Ada Tersangka WNA

Dalam menangani kasus ini, pihaknya akan melakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pun dengan HN yang saat ini berpindah ke Lapas Narkotika Jakarta bukanlah hal yang perlu dipersoalkan.

Menurutnya, hal tersebut sah saja dilakukan. Terlebih kasus TPPU ini ditangani langsung Bareskrim Mabes Polri.

“Untuk detailnya nanti dari Bareskrim Polri yang akan menyampaikan. Yang jelas semua aset yang ada di Tarakan berada di wilayah hukum Polres Tarakan,” sambung Ronaldo.

Disinggung soal status HN yang sebelumnya merupakan bandar narkoba, Kapolres tak menampik. Menurutnya, sudah terdapat strategi khusus untuk menangani kejahatan luar biasa melalui visi misi Polri, bandar narkoba harus dimiskinkan.

Baca Juga :  Menko Yusril: Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina

“Predikat kriminalnya bisa dilihat di situs pengadilan, karena yang bersangkutan juga sudah dihukum, perannya dia sebagai apa. Kalau memiskinkan para bandar itu memang program dari dulu. Ini bukti keseriusan Polri,” pungkasnya. (bn)

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *