Rugikan Negara Rp 11,9 Miliar, Ini Vonis Ketiga Terdakwa Korupsi Irigasi Krayan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tiga terdakwa perkara korupsi pembangunan jaringan irigasi Lembudud, Kecamatan Krayan jalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Masing-masing terdakwa yakni Bambang Tribuwono seorang ASN di Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), lalu Soesetyo Triwibowo merupakan konsultan pengawas kegiatan pekerjaan tersebut dan Samuel sebagai kontraktor pelaksana kegiatan proyek pembangunan jaringan irigasi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Rangkuti mengatakan pelaksanaan sidang putusan terhadap ketiga terdakwa dilaksanakan secara terpisah.

“Untuk terdakwa Samuel sidang putusannya itu pada Selasa (11/6) lalu, sementara Bambang Tribuwono dan Soesetyo Triwibowo pada Rabu (19/6) lalu,” ungkap Ricky.

Diungkapkannya, sebagaimana dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Negeri Samarinda telah memutuskan para Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 11.974.907.467,78.

Baca Juga :   2.723 Peserta PPPK di Nunukan Dijadwalkan Tes pada 6 Desember

Untuk terdakwa Samuel divonis pidana penjara 9 tahun, lalu terdakwa  Bambang Tribuwono divonis 6 tahun penjara, dan terdakwa Soesetyo Triwibowo divonis 4 tahun penjara.

Ricky membeberkan, selain divonis penjara 9 tahun, terdakwa Samuel dikenakan denda Rp 500 juta subsidair pidana kurungan selama 2 bulan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 9.708.407.467,78 Subsidair pidana penjara 4 tahun.

Baca Juga :  Diblacklist Visa Mati, Warga Pakistan Inayat Khan Nekat Hendak ke Malaysia Lewat Sebatik

Sementara itu, terdakwa Bambang Tribuwono dikenakan Denda sejumlah Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 1 bulan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 1.560.000.000 subsidair pidana penjara 3 tahun.

“Kalau terdakwa Soesetyo Triwibowo dikenakan denda sejumlah Rp 200 juta, subsidair pidana kurungan selama 1 bulan,” terangnya.

Dikatakannya, para terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 656.500.000 ke Rekening Kejaksaan Negeri Nunukan pada Bank Mandiri No Rekening : 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan disetorkan ke rekening negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

Untuk diketahui, modus operandi yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut yakni adanya pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang (CCO) pekerjaan yang menyimpangi output pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2018 sehingga menguntungkan para tersangka dan juga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dikarenakan pekerjaan tidak selesai.

Baca Juga :  SOA Barang ke Krayan Tahun Ini Tinggal 3 flight

Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR dan terdaftar sebagai paket pekerjaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III di Samarinda. Selanjutnya dilaksanakan oleh Satker Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan. Dengan total anggaran yang digunakan untuk pembangunan irigasi ini sebesar Rp 19.903.848.000. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *