benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran (TA) 2023, beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Albertus Stefanus Marianus mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa pemerintah daerah harus menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 kepada DPRD untuk dibahas bersama.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kaltara tahun anggaran 2023 disusun sebagai pertanggungjawaban keuangan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Albertus saat dikonfirmasi Rabu (12/6/2024).
Selain hal tersebut sebut Albert sapaannya, laporan keuangan juga digunakan untuk membandingkan antara realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, untuk menilai kondisi keuangan, serta mengevaluasi efektivitas dan efisiensi dari suatu entitas pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bahkan Albert menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023, dimana untuk ke-10 kalinya Kaltara kembali dapat mempertahankan capaian tertinggi untuk penilaian laporan keuangan oleh BPK – RI yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal ini menjunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah selama Tahun 2023 dapat diselenggarakan secara lebih berkualitas melalui prinsip akuntansi yang berlaku secara umum serta transparan dan akuntabel. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Yogi Wibawa