benuanta.co.id, TARAKAN – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU), 5 Calon Legislatif (Caleg) terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tarakan Tengah mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan pada Jumat, 8 Juni 2024.
Kedatangan ke-lima Caleg tersebut mempertanyakan mekanisme dari PSU yang tentunya akan berimbas pada 8 Caleg terpilih Dapil Tarakan Tengah.
Perwakilan Caleg terpilih, Herman Hamid sangat menyayangkan putusan MK. Ia merasa adanya ketidakadilan hukum atas putusan tersebut.
“Kami dari 8 caleg ini akan membuat surat penolakan keputusan ini dan itu akan disertai tanda tangan ketua partai dalam satu dua hari ke depan,” ujarnya.
“Kami persilahkan PSU tetap, tapi tanpa melibatkan 8 caleg ini. Teknisnya, kami serahkan ke KPU. Ini baru pertama kali di Indonesia. Seharusnya yang bermasalah satu kursi, harusnya hanya satu kursi yang diputuskan oleh MK. Kami sudah koordinasi dengan partai dan sepakat menolak keputusan MK ini,” tambahnya.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto menyambut baik kedatangan para Caleg terpilih yang datang untuk mempertanyakan kejelasan nasibnya kedepan.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu perintah dari KPU RI. Pihaknya pun telah menyaksikan putusan MK secara langsung di media sosial.
“Jika itu diputuskan (PSU tanpa 8 caleg terpilih) itu yang kami laksanakan. Jadi, tetap menunggu perintah dari KPU RI. Kami harus berhati-hati. Kalau untuk membatalkan putusan, itu ranahnya KPU RI,” ungkapnya.
Ditegaskan Dedy, gugatan ini tidak ditujukan kepada KPU Tarakan, melainkan putusan tersebut harus dijalankan oleh KPU RI. Ia sendiri tidak menampik jika ada tudingan KPU Tarakan yang bermasalah telah meloloskan Erick Hendrawan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) pad saat proses pendaftaran.
Disinggung mengenai persiapan PSU, pihaknya akan melakukan rapat internal bersama KPU Kaltara untuk membahas persiapan logistik, Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran. Selain itu, pihak kepolisian juga telah memberikan informasi persiapan pengamanan saat pelaksanaan PSU.
“KPPS itu juga akan kami rapatkan. Apakah perekrutan ulang KPPS sebelumnya. Tapi KPPS sebelumnya sudah lewat 4 bulan dan tidak berlaku,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Nicky Saputra