DKPP Nunukan Dorong Pelaku Usaha Supaya Bahan Pangan Memiliki Izin Edar

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pelaku usaha agar bahan pangan memiliki izin edar terkait komoditas di masyarakat.

Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nunukan, Eka Retna Ambarwati mengatakan, pihaknya di tuntut agar bahan pangan semuanya harus memiliki izin edar.

Menggandeng instansi terkait salah satunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nunukan (DPMPTSP) Nunukan, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), termasuk pelaku usaha dari mini market, UMKM, dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang ada di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Pertemuan Sosek Malindo, Peningkatan Kesejahteraan Wilayah Perbatasan Dibahas

“Supaya mereka bisa bersinergi, selain kita mereka juga akan dibantu dari dinas teknis, agar kerja kita lebih mudah,” jelas Eka, Kamis, 6 Juni 2024.

Semua pelaku usaha yang ada di Nunukan dituntut agar melakukan registrasi izin edar, termasuk beras yang beredar di pasar teregistrasi. Selain itu, untuk sertifikasi keamanan pangan yang telah diterbitkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yakni sertifikat Prima sebanyak 5 sertifikat, sedangkan Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK) 2 sertifikat.

Baca Juga :  Jokowi Terbitkan Perpres Distribusi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Sedikit yang memiliki sertifikat karena sebagian masyarakat belum paham dan sadar, bahwa beras itu harus registrasi. Lanjutnya, kenapa ini harus dilakukan registrasi izin edarnya dikhawatirkan ada kasus keracunan.

“Kalau ada izin edarnya kita mudah melakukan penelusuran,” tandasnya.(*)

Reporter: Darmawansyah

Editor: Ramli 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *