benuanta.co.id, NUNUKAN – Tilap uang arisan hingga Rp 12 juta, seorang pria berinisial RUS (35) Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan dilaporkan ke polisi.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, RUS dilaporkan oleh korban HAS (43) ke Polsek Sebatik Barat lantaran uang arisan yang harusnya diterima korban tak kunjung dibayarkan oleh pelaku.
“Pelaku ini buka arisan buat 12 slot lalu mengajak korban,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Rabu (5/6/2024)
Zainal mengungkapkan, kejadian tersebut bermula pada Desember 2023 lalu. Pelaku menawarkan korban untuk bergabung dalam arisan dengan jumlah 12 slot. Setiap slotnya mengumpulkan uang Rp 1 juta per bulannya setiap tanggal 5. Namun, untuk urutan penerimanya sudah di atur dan di tentukan oleh admin arisan yakni pelaku.
“Si pelaku sudah atur, jadi pelaku ini ambil 2 slot yakni slot 1 dan yang ke 5, sementara korban mendapat nomor slot urutan ke 3,” ujarnya.
Setelah dua bulan berjalan, tibalah di bukan Maret yang di mana saat itu giliran korban yang mempunyai urutan slot ke 3 untuk menerima arisan dengan total Rp 12 juta.
Namun, saat itu pelapor menghubungi korban dan mengatakan jika nomor urutan korban dipindahkan ke nomor 6 lantaran ada teman lainnya yang tergabung dalam arisan tersebut membutuhkan uang.
“Korban saat itu belum menaruh curiga, sehingga dia menuruti permintaan pelaku dan tetap membayar uang arisan tiap bulanya,” ungkapnya.
Hingga pada (31/5/2024) lalu, korban yang mulai merasa ada yang tidak beres mendatangi rumah tempat tinggal pelaku untuk menanyakan siapa orang menerima arisan ke 2 dan yang ke 3 tersebut.
Pada saat itu, lanjut Zainal, pelaku hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan korban.
“Karena sudah curiga, korban langsung berkata kepada pelaku jangan-jangan uang tersebut kau yang pakai bukan orang lain. Pelaku pun akhirnya mengakui bahwa uang arisan tersebut telah dipakai oleh pelaku,” jelasnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, uang korban tersebut dipakai untuk keperluan sehari-hari pelaku.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RUS telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Barat dan disangkakan Pasal 372 KUH Pidana Subsider pasal 378 KUH Pidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa