Bawaslu Tarakan Dilaporkan ke DKPP

benuanta.co.id, TARAKAN – Kuasa hukum pelapor, Alif Putra Pratama yang melayangkan laporan terhadap Muhammad Rais menilai putusan dari Bawaslu Tarakan dan hasil koreksi Bawaslu RI cacat hukum.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu RI menguatkan putusan sidang adjudikasi Bawaslu Tarakan dengan terlapor Muhammad Rais. Berdasarkan putusan Bawaslu Tarakan pada 13 Mei 2024 lalu, menolak laporan yang dilayangkan oleh pelapor.

Dalam persoalan ini, pihak pelapor melakukan upaya hukum lanjutan, yakni melaporkan Bawaslu Tarakan dan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Alif menyebut enggan diam saja dengan putusan yang dinilai kacau.

“Kami akan laporkan KPU Tarakan, Bawaslu Tarakan, sampai ke Bawaslu RI kami akan laporkan ke DKPP. Karena bukti-bukti kami jelas kesalahan dalam penerapan hukum dan kecacatan dalam persidangan secara formil dan materil,” katanya, Senin (3/6/2024).

Baca Juga :  Maju di Pilkada Nunukan, Hanafiah Apresiasi Sikap PB FKWT Kaltara

Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam pembuktian di Bawaslu Tarakan. Alif menegaskan tidak ada satu pun bukti yang memperlihatkan surat pengunduran diri dari Muhammad Rais di Partai Berkarya. Justru pengunduran diri Muhammad Rais dibenarkan majelis hakim tanpa menunjukan bukti.

“Kita pertanyakan kemudian pengunduran itu munculnya dari mana apakah dari terlapor atau dari KPU atau dibuat-buat oleh Bawaslu? Selama proses persidangan tidak pernah sekalipun terlapor melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai persyaratan pada saat mendaftar, itu yang pertama,” bebernya.

Selain itu, terdapat kerancuan lainnya yang pihaknya dapatkan. Diantaranya, hasil koreksi putusan di Bawaslu RI tidak menjelaskan pertimbangan hukum atas dalil-dalil yang diajukan pihaknya dan terkesan hanya menyalin putusan Bawaslu Tarakan.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Mulai Serahkan Atribut ke Pengawas Pemilu

Kerancuan putusan itu, dikuatkan dengan adanya kekeliruan dalam Bawaslu RI dalam penulisan putusan, Di putusan koreksi poin 3.10 halaman 14, ada kekeliruan dan ketidakprofesionalan Bawaslu RI di dalam membuat putusan. Dimana disebutkan, menimbang bahwa putusan Bawaslu “Kota Kendari” tidak terdapat hal-hal yang bertentangan hukum.

“Sehingga kita berpendapat putusan ini sangat-sangat cacat lah. Dia melaporkan koreksi dari Kota Tarakan tapi dia uraikan di kesimpulan Bawaslu ‘Kota Kendari’ ini secara hukum pembuatan putusan seperti ini cacat secara formil maupun secara materil,” jelasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi berikan fasilitas Golden Visa untuk Shin Tae-yong

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto, enggan berkomentar banyak soal laporan yang dilayangkan pelapor ke DKPP. Menurutnya, perkara tersebut telah tuntas dan baginya itu bagian dari resiko pekerjaan.

Menurutnya, hak setiap orang untuk mengadukan siapa ke siapa. Terlebih persidangan adjudikasi juga sudah dilakukan.

“Enggak jadi masalah buat kami. Terus apa lagi kami mau respon. Kami anggap itu sudah selesai. Resikonya penyelenggara pemilu kan memang begitu,” singkatnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *