benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Perwakilan kelas pekerja atau karyawan di Kabupaten Bulungan keberatan adannya pemotongan gaji karyawan yang kemudian digunakan sebagai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tapera sendiri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 lalu. Menurut aturan tersebut simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta atau penghasilan peserta pekerja mandiri.
Untuk iuran pekerja ditanggung bersama yakni pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen, yang diatur pada pasal 5. Pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bulungan, Yehezkiel menyampaikan bahwa ia selaku perwakilan dari kelas pekerja merasa keberatan akan adanya pemotongan gaji tersebut.
“Sebenarnya kami dari serikat buruh tidak setuju, itulah kenapa kami selalu gentol menyuarakan adannya penolakan UU Cipta Kerja dan Omnibuslaw. Ini juga dampak dari berlakunya UU tersebut,” ucapnya, Jumat (31/5/2024).
Menurutnya, sejauh ini sudah banyak potongan-potongan dari gaji yang harus diterima. Hal tersebut tentu memperngaruhi take home pay atau gaji bersih karyawan.
“Meskipun beberapa sebagian besar atau secara proporsional ditanggung oleh perusahaan. Belum lagi potongan PPH 21, JHT dan lainnya. Sedangkan untuk gaji karyawan sendiri masih sangat pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelasnya.
Sementara itu, ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltara, Peter juga menyampaikan respon terkait berlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut. Meskipun dalam hal ini, Apindo Kaltara belum membahas mengenai hal tersebut namun secara nasional telah memberikan responnya.
“Belum ada pembahasan, tapi standar pointnya secara nasional sudah ada,” ungkapnya.
Dalam standart point tersebut menjelaskan bahwa secara umum Apindo pada dasarnya mendukung akan kesejahteraan pekerja. Namun terkait dengan aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru baik dari pemberi kerja maupun pekerja.
“Kami akan terus mendorong layanan tambahan dalam program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera,” tutupnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Nicky Saputra