SID Dorong Pemanfaatan Desa yang Transparan

TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dr H Suriansyah mengungkapkan adanya Sistem Informasi Desa diharapkan dapat mendorong pemanfaatan desa yang transparan. Hal ini disampaikannya saat membuka Workshop Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati tentang SID di Ballroom Hotel Luminor, Rabu (29/5).

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan membahas rancangan regulasi yang akan mengatur pengelolaan dan pemanfaatan SID di wilayah Kalimantan Utara. SID memungkinkan pemerintah desa untuk memanfaatkan data yang terdapat dalam sistem untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat pengelolaan data desa, dan meningkatkan transparansi pengelolaan pemerintahan desa.

Pentingnya SID, kata Sekprov Suriansyah telah diatur dalam Pasal 86 Ayat 1 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana pemerintah desa diwajibkan untuk mengembangkan SID guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.

Baca Juga :  DPUPR-Perkim Kaltara Minta Pengembang Percepat Laporan Administrasi Pekerjaan 

“Sistem Informasi Desa sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, keterbukaan informasi, perencanaan, dan pembangunan di tingkat desa,” katanya.

Ia menjelaskan pengembangan SID juga memerlukan koordinasi awal, perencanaan yang matang, serta peningkatan kapasitas kader/operator SID dan pemerintah desa terkait literasi data. Pembiayaan SID diharapkan bersumber dari APBDes dan APBD, yang mencakup operasional forum data kabupaten, peningkatan kapasitas forum data kabupaten, serta evaluasi dan pembinaan kepada seluruh desa.

Seperti diketahui Kalimantan Utara memiliki 447 desa yang tersebar di empat kabupaten: Bulungan, Malinau, Nunukan, dan Tana Tidung. Meskipun SID telah berjalan di beberapa desa, dukungan regulasi dan tata kelola yang memadai masih diperlukan untuk optimalisasi pemanfaatan SID di seluruh desa di Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas dengan Pimpinan Baru DPRD Kaltara 

Workshop ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemetaan dan pengembangan kebijakan SID yang dilaksanakan pada 18 Maret 2024 lalu. Pemprov Kaltara, dengan dukungan Program SKALA, menyelenggarakan workshop ini untuk membahas penyusunan peraturan gubernur dan bupati tentang SID.

“Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan SID dapat diimplementasikan dengan baik sehingga desa-desa di Kalimantan Utara dapat berkembang menjadi desa yang maju dan mandiri,” tutupnya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Utara, Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Inspektur Provinsi Kalimantan Utara, Provincial Lead SKALA Kalimantan Utara, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, dan Kepala Bagian Hukum Setda dari seluruh kabupaten di Kalimantan Utara. Juga hadir perwakilan desa dan CSO pemerhati Sistem Informasi Desa wilayah Kalimantan Utara.(dkisp)

TS Poll - Loading poll ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *