Sah! Keputusan Bawaslu RI Nyatakan Muhammad Rais Tidak Melanggar Administrasi Pemilu

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menguatkan putusan sidang adjudikasi Bawaslu Tarakan dengan terlapor Muhammad Rais. Berdasarkan putusan Bawaslu Tarakan pada 13 Mei 2024 lalu, menolak laporan yang dilayangkan oleh pelapor.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Rais dilaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi pelanggaran persyaratan pada persyaratan calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pelapor melayangkan gugatan lantaran Muhammad Rais dinilai memiliki keanggotaan ganda yakni di Partai Gerindra dan Partai Berkarya.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson menerangkan setelah sidang putusan, pihak pelapor langsung melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu Tarakan ke Bawaslu RI.

Baca Juga :  Muzani Sebut Kehormatan Bagi Gerindra bila Jokowi Bergabung

“Tanggal 27 Mei 2023 itu keluar hasil koreksi dari Bawaslu. Hasilnya menolak dan memperkuat putusan Bawaslu Tarakan,” katanya, Rabu (29/5/2024).

Johnson melanjutkan, pertimbangan dari putusan Bawaslu Tarakan yang menolak gugatan pelapor dan menyatakan Muhammad Rais tidak terbukti atas pelanggaran administrasi. Keputusan Bawaslu juga telah dipertimbangkan oleh beberapa hal di antaranya keterangan dari KPU Tarakan di persidangan.

Terdapat surat pernyataan yang berdasar kepada Perbawaslu Nomor 10 tahun 2023. Kemudian terdapat dokumen pernyataan pengunduran diri atas nama Muhammad Rais melalui Partai Gerindra sebagai partai pengusungnya.

“Gerindra sebagai pengusung di tahun 2024. KPU Tarakan juga menyampaikan bukan kapabilitasnya untuk memeriksa Partai Berkarya, yang merupakan partai pengusung di 2019,” urai Johnson.

Baca Juga :  Digugat ke MK, KPU Nunukan Bakal Siapkan Tim Hukum untuk Pembelaan

Selain keterangan dari KPU Tarakan, pertimbangan digugurkannya laporan ini lantaran adanya bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) Muhammad Rais sebagai kader Gerindra. Fakta selanjutnya, Partai Berkarya juga tak tercatat sebagai peserta pemilu 2024.

“Sehingga dalam hal memindah, itu bisa pindah sebagai calon atau bisa pindah partai. Harusnya memang yang bersangkutan tidak sudah di Partai Berkarya. Adapun soal PAW itu urusan internal mereka,” sambungnya.

Pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi yang berasal dari DPW Partai Berkarya. Meski terdapat SK Kemenkumham atas hal yang digugat, namun masih dalam tahapan kasasi. Sementara dari Partai Gerindra tak dihadirkan hanya terdapat bukti KTA kader Gerindra atas nama Muhammad Rais.

Baca Juga :  Yusril: Pemerintah Berkomitmen Bahas RUU KKR yang Baru

“Kalau KPU bukan sebagai saksi, melainkan lembaga terkait,” pungkasnya.

Diketahui Muhammad Rais masih menjabat sebagai anggota DPRD Tarakan. Namun ia mengajukan permohonan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pergantian antar waktu (PAW) oleh Partai Berkarya. Muhammad Rais juga meraih 1.984 suara pada Pemilu 2024 di Dapil Tarakan Barat. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *