Impor Kebutuhan Investasi Tak Dikenakan Bea Masuk

benuanta.co.id, TARAKAN – Barang impor yang masuk ke wilayah Kaltara khususnya Kota Tarakan turut diawasi oleh Bea Cukai Tarakan. Diantaranya impor beberapa kebutuhan pembangunan proyek strategis.

Aktivitas bongkar muat barang impor tersebut juga melalui Pelabuhan Malundung Kota Tarakan. Dalam hal ini Bea Cukai menyerahkan seluruhnya kepada masing-masing pihak lantaran aturan prosedur kepabeanan rerata sudah cukup dipahami.

“Jadi prosedur kepabeanan terkait dengan dokumen pelengkap, mereka itu sudah paham. Selama ini juga patuh,” ujar Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan, Yoga Swara, Ahad (26/5/2024).

Baca Juga :  NTP Kaltara Meningkat 0,29 pada November 2024

Impor untuk kebutuhan investasi seperti KIPI tak dikenakan bea masuk. Pembebasan bea masuk ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan Dan Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Aktifkan Satgas Nataru, Optimalkan Penyaluran BBM dan LPG di Kalimantan

“Fasilitas itu tergantung lagi, misalnya investasi pembangunan seperti di KIPI. Mereka itu pakai master piece itu seperti daftar yang dikeluarkan oleh BKM, bahwa barang-barang ini termasuk investasi jadi bea masuknya nol,” tuturnya.

Ditegaskan Yoga, meski impor yang difasilitasi, tak sepenuhnya barang yang masuk ke Indonesia tak dikenakan biaya. Hanya saja mendapatkan 0 persen untuk bea masuk, namun tetap membayar PPH dan PPN.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

“Kalau yang PPH PPN itu biasanya mereka mengajukan SKB (Surat Keterangan Bebas). Jadi tidak dipungut juga karena untuk kepentingan investasi,” imbuhnya.

Pada sisi lainnya, pengenaan bea masuk sendiri, jika bukan termasuk yang mendapat fasilitas, Bea Cukai akan melihat kembali komoditasnya.

“Kita juga lihat lagi jenis barangnya apa, nanti ke Harmonized System atau HS nanti dimasukan semua data barangnya baru terlihat berapa yang harus dibayarkan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *