Oknum ASN Disdukcapil Nunukan Divonis  Penjara 1 Tahun 9 Bulan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Abdul Hapit (42) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan terdakwa kasus pelecehan ini divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Rabu, 11 Desember 2024.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Nunukan).

JPU sebelumnya menuntut terdakwa Hapit dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dari lamanya terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta rupiah, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebagaimana dakwaan alternatif Pertama JPU Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Cabul di Salah Satu Masjid Tanjung Pasir

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite, terdakwa dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Adapun hal-hal yang memberatkan yakni Terdakwa Abdul Hapit merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Disdukcapil Nunukan.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, JPU Kejari Nunukan M. Alfani Ridloan mengatakan, terkait upaya hukum yang akan dilakukan JPU atas putusan ini, pihaknya akan masih pikir-pikir dan akan mempelajari isi putusan hakim.

“Pasca putusan ini, kita punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir terkait upaya hukum yang akan kita lakukan,” kata Alfiani kepada benuanta.co.id, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga :  Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan 7 WNI di Perairan Perbatasan RI-Malaysia

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dedy Kamsidi mengatakan meski putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun ia mengaku jika vonis 1 tahun 9 bulan tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan pihaknya.

“Bagi kami ini tidak sesuai dengan harapan kami, karena dari awal kasus ini klien kami sangat membantah dan mengatakan tidak melakukan apa yang menjadi tuduh-tuduhan sebagaimana keterangan dari saksi korban,” kata Dedy.

Dedy mengatakan, tuduhan yang dibantah oleh kliennya ialah terkait adanya dugaan pelecehan dengan menyentuh bagian tubuh korban serta mencium pipi kiri dan kanan korban. Hak tersebut dibantah oleh kliennya dan mengatakan tidak pernah melakukan hal tersebut.

Sementara itu, terkait pemeriksaan tato, kliennya mengaku memang mengeluarkan pertanyaan tersebut kepada korban untuk memastikan bahwa korban memang benar-benar orang Indonesia. Serta menyuruh korban untuk bernyanyi lagu Indonesia Raya agar memastikan bahwa korban memang warga Indonesia. Sebab, saat itu logat yang digunakan oleh korban kental dengan bahasa Melayu.

Baca Juga :  350 Penyalahguna Tak Kooperatif Bakal Dijemput BNNK Tarakan

Terkait upaya hukum yang akan dilakukan, Dedy mengatakan jika pihaknya akan mempertimbangkan hal ini untuk mengambil langkah upaya hukum atas putusan hakim ini dengan melakukan diskusi bersama dengan klien dan keluarga klien.

Baca Juga:

Merasa Dilecehkan, Oknum ASN Disdukcapil Nunukan Dilaporkan ke Polisi

“Kita akan pertimbangkan, karena kami merasa klien kami belum mendapatkan pada hakekat keadilan untuk klien kami. Karena satu hari pun klien kami tidak ridho karena klien kami tidak melakukan sebagaimana apa yang di tuduhkan,” ungkapnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *