Disnakertrans Kaltara Bakal Lakukan Pengawasan Kenaikan UMP 2025

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah disepakati naik sebesar 6,5 persen. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bakal perketat pengawasan terhadap Perusahaan terkait implementasi kenaikan UMP Kaltara.

Adapun pengawasan yang dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Kaltara ialah untuk memastikan ketaatan Perusahaan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat.

“Karena kenaikan ini ditentukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, maka kita di Daerah wajib melaksanakannya. Termasuk pihak Perusahaan yang menjadi target utama dari kebijakan ini,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltara, Haerumudin pada Senin, 16 Desember 2024.

Baca Juga :  Indosat Hadirkan GENsi di Tarakan untuk Perkuat Literasi Digital dan AI

Selain tindak pengawasan, Haerumudin juga akan membuka pos pengaduan pekerja. Dimana para pekerja Perusahaan nantinya bisa melakuka pengaduan terkait hal-hal yang berkaitan dengan UMP.

“Intinya kenaikan UMP ini harus dijalankan pada tahun depan, sehingga para pekerja juga kita berikan ruang untuk mereka menuntut hak-haknya,” lanjutnya lagi.

“Sehingga jika nanti ada pekerja yang dirugikan karena UMPnya tidak sesuai kebijakan, maka mereka bisa mengadu ke Disnakertrans agar bisa kita tindak lanjuti untuk memastikan pihak Perusahaan menaikan UMP pekerjanya,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejar Target Rp6 Miliar, Bapenda Kaltara Perkuat Pendataan Alat Berat

Dalam hal ini Haerumudin menegaskan kalau pihaknya tidak akan segan membawa perosalan UMP ke rana hukum.

Ia menegaskan jika nantinya ada pihak Perusahaan yang terbukti tidak menaikan UMP secara sengaja. Maka pihak Disnakertrans Kaltara akan memberikan peringatan.

“Kita berikan teguran secara lisan dan tertulis serta kita akan datangkan pengawas lapangan dan jika Perusahaan masih tetap berbuat curang. Maka akan kita laporkan ke pihak Kepolisian,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Sosialisasikan Permenko No. 1 Tahun 2026: Lindungi Nasabah KUR Melalui Jaminan Sosial

Reporter : Osarade

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *