Tiga Terdakwa Tipikor Irigasi Krayan akan Jalani Sidang Tuntutan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jaringan irigasi yang menjerat tiga orang terdakwa hingga kini terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Teranyar, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dijadwalkan pada Selasa (28/5/2024) mendatang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Ricky Rangkuti mengatakan, untuk sidang sebelumnya para terdakwa menjalani pemeriksaan.

“Sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa sudah selesai, selanjutnya sidang pembacaan tuntutan,” kata Ricky kepada benuanta.co.id, Sabtu (25/5/2024).

Dalam sidang sebelumnya, para terdakwa menunjukkan bukti adanya pembayaran material pada pekerjaan tersebut. Sebagai bukti untuk meyakinkan mereka juga telah membelanjakan uang itu untuk keperluan proyek irigasi tersebut.

Baca Juga :  Kasus Brigpol Sigit Utomo Masih Disidik, Kapolres Tarakan: Komitmen Bersih-bersih Oknum

“Adapun peran masing-masing Terdakwa yakni BT seorang ASN di Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), lalu ST merupakan konsultan pengawas kegiatan pekerjaan tersebut dan SS sebagai kontraktor pelaksana kegiatan proyek,” ungkapnya.

Ricky mengatakan, sebelumnya ketiga Terdakwa didakwa Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Ditepis Pemiliknya, Dugaan Ijazah Palsu di KTT Disorot Forum PKBM Kaltara

Untuk diketahui, modus operandi yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut yakni adanya pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang (CCO) pekerjaan yang menyimpangi output pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2018 sehingga menguntungkan para tersangka dan juga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dikarenakan pekerjaan tidak selesai.

Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR dan terdaftar sebagai paket pekerjaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III di Samarinda selanjutnya dilaksanakan oleh Satker Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan. Dengan total anggaran yang digunakan untuk pembangunan irigasi ini sebesar Rp 19.903.848.000.(*)

Baca Juga :  Reskrimum Polda Kaltara Selidiki Laporan Dugaan Ijazah Palsu di KTT

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1947 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *