benuanta.co.id, TARAKAN – Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan menyetujui tiga gugatan yang dilayangkan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Malundung saat melakukan aksi damai di Kantor KSOP pada Rabu, 22 Mei 2024.
Adanya kisruh terkait pembiaran kapal yang tidak sesuai dengan regulasi yang di atur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) yang digaungkan oleh TKBM kurang lebih satu tahun akhirnya dijawab oleh pihak KSOP Tarakan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KSOP Kelas II Tarakan, Mukhlis Tohepaley membenarkan adanya beberapa hal yang membuat keliru yang disebabkan oleh situasi serta kondisi juga masalah geografis dan yang lainnya.
“Mulai hari ini saya sebagai KSOP Kelas II Tarakan semua kegiatan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52, kegiatan TUPS,” tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya akan menegaskan pembongkaran kapal yang di gunakan oleh PT Phoenix Resources Internasional (PRI) harus melakukan pembongkaran di Pelabuhan Malundung sepanjang kegiatanpembangunan. Pembongkaran langsung di pelabuhan milik PT PRI bisa dilakukan jika perusahaan tersebut sudah mulai beroperasi. Ia pun tak mengelak jika kegiatan pembiaran tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Nanti diatur mulai besok sudah tidak ada lagi (pembiaran). Sebenarnya bukan membiarkan tetapi ada sesuatu yang perlu dipertimbangkan. Kondisi pasang suruh disini, jembatan itu nggak memadai lagi jadi kalau ada kapal penumpang masuk, kapal-kapal itu tidak bisa singgah. Itu yang perlu jadi pertimbangan. Teman-teman TKBM punya pemahaman itu, oke kita sepakati. Kita cari solusinya lah,” paparnya.
Terkait hal tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap) TKBM Pelabuhan Malundung, Davidson mengatakan sudah ada keputusan terkait polemik yang selama ini menjadi beban kita bersama dalam berusaha untuk kesejahteraan anggota TKBM.
“Hari ini telah diputuskan segala kegiatan di PT PRI, itu baik dia kapal atau tongkang di arahkan ke pelabuhan besar supaya anggota kita TKBM bisa berkegiatan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan pihak KSOP akan membuat surat dan menembusi semua stakeholder terkait. Surat tersebut akan menjadi dasar dan pegangan untuk semua yang tentunya haris dipatuhi oleh PT PRI khususnya.
“Dalam peralihan masa kepemimpinan KSOP, surat itu juga akan diteruskan oleh penggantinya nanti dan itu disaksikan bersama dan itu jadi pegangan kita bersama. Kita kawal kebijakan dan keputusan hari ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Nicky Saputra