Laporan Ketua RT Langkah Awal Pengungkapan Pelaku Pembunuhan EJ 

benuanta.co.id, BERAU – Polres Berau sempat menemui kejanggalan sebelum mengungkap pelaku pembunuhan berencana yang menyebabkan EJ tewas bersimbah darah yang dilakukan ibu dan adik kandungnya di Gang Ramah RT 22 Jalan Sungai Kuyang, Kecamatan Teluk Bayur Minggu (19/5/2024) dini hari lalu.

Diterangkan Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo didamping Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika kepada awak media pada Rabu (22/5/2024) siang, sebelum terungkap beberapa barang bukti sudah diamankan pihaknya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Akmal: 174 Titik Lahan Kritis Eks Tambang Batu Bara

“Kita sudah amankan satu buah pisau, kemudian beberapa barang bukti lain sebuah bantal guling, sprei, sarung serta pakaian yang digunakan pelaku maupun yang dipakai korban,” ucapnya Rabu (22/5/2024).

Kuatnya dugaan pembunuh EJ adalah orang terdekat, setelah adanya laporan dari Ketua RT setempat ke Polsek Teluk Bayur. Dalam laporan itu, Ketua RT tersebut melaporkan adanya penemuan jenazah di dalam rumah yang saat itu hanya ada M dan S.

Baca Juga :  Langgar Kode Etik Polri, Personel Polres Berau di PTDH

Hasil dari penyelidikan kedua orang tersebut, polisi langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka. Bukan tanpa sebab, saat olah TKP polisi menemukan beberapa kejanggalan dan diperkuat hasil visum jenazah.

“Lebih mendalam lagi menggali keterangan-keterangan saksi yang ada di sekitar TKP maupun ibu dan adik dari korban kita minta keterangan,” sebutnya.

Usai proses penyelidikan yang panjang, penyidik berhasil menyimpulkan terduga pelaku pembunuh EJ adalah ibu dan adik kandung korban. (*)

Baca Juga :  Diduga Rem Blong, Truk Muatan Alat Berat Kecelakaan Sebabkan Pengemudi Meregang Nyawa

Reporter: Georgie

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2673 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *