Dianggap Sebagai Beban Keluarga Jadi Motif Ibu dan Adik Kandung Nekat Habisi Nyawa EJ

benuanta.co.id, BERAU – Motif pembunuhan EJ yang dilakukan secara keji oleh ibu dan adik kandungnya sendiri di rumah yang beralamat Gang Ramah RT 22 Jalan Sungai Kuyang, Kecamatan Teluk Bayur Ahad (19/5/2024) dini hari lalu, murni dikarenakan masalah uang.

“Jadi hasil penyelidikan motif kedua tersangka pelaku pembunuhan. Karena korban sering mengambil uang dari pelaku. Karena korban ini adalah pengangguran tidak punya kerja sehingga dia berdasarkan keterangan pelaku, korban sering mengambil uang dari pelaku,” terang Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo.

Dia menerangkan, korban pernah menjual handphone tersangka lalu membeli handphone baru. Tak hanya itu, korban juga pernah menggunakan uang sebesar Rp7 juta untuk pergi ke Jakarta. Lantaran uang tidak pernah dikembalikan, sehingga korban pun dianggap sebagai beban keluarga. Karena hal itu, kedua pelaku akhirnya tak lagi bisa mengendalikan diri hingga membunuh korban.

Baca Juga :  Rumah dan Gudang Terbakar di Teluk Bayur

“Berdasarkan penyelidikan kami eksekutornya ibu korban. Jadi ceritanya itu memang malam hari sebelumnya sekitar jam 9 mereka berniat menghabisi nyawa korban. Ibu dan adik korban kandung masuk kamar langsung menindih badan korban terus ibunya ambil pisau terus menusuk leher sebelah kanan sebanyak 2 kali,” jelasnya.

Bahkan berdasarkan keterangan dari kedua pelaku saat ditusuk leher sisi kanan korban meronta.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Kaltim Sebut Masih Review UU Cipta Kerja

“Korban otomatis ya meronta. Begitu adeknya menindih itu sempat meronta kemudian ibunya datang langsung menusuk dan sempat jatuh ke bawah kasur dan sampai bernafas mendengur setelah dia meninggal diangkat lagi ke kasur ranjang,” bebernya.

Setelah kejadian tersebut ibu dan adik kandung korban sempat berupaya untuk menghilangkan barang bukti.

“Ada beberapa barang bukti yang diminta ibu kepada anaknya buang ke sungai biar aman. Ya dia mengelabuhi petugas supaya kita tidak tahu kalau itu adalah korban pembunuhan intinya di situ. Biar seolah-olah korban ini adalah korban perampokan sementara hasil olah TKP tidak ada tanda-tanda rumah itu dibobol dan cuman hanya mereka bertiga pada dini hari itu dan pada saat itu dilihat ketua RT setempat,” jelasnya.

Baca Juga :  Dapat Lahan Hibah, Optimis Pelayanan Kampung Bisa Maksimal

Lantaran perbuatannya ini, kedua tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman mati. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2678 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *