Percobaan Pemerkosaan IRT Gagal, Tangisan Anak Korban Sebabkan Pelaku Masuk Bui

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan MY (29), seorang warga Malinau yang menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Malinau.

Kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh MY ini menimpa seorang IRT berinisial D (25). Dimana MY mengajak D untuk berhubungan intim secara paksa. pada akhir bulan April 2024 lalu. Kini MY telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan karena perbuatannya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa tersangka MY diamankan berdasarkan adanya laporan dari suami korban.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

“Tersangka MY kami amankan karena adanya laporan suami korban berinisial A kepada pihak kepolisian mengenai kekerasan seksual yang dialami istri A. Kemudian setelah menerima laporan tersebut, tim kami segera melakukan proses penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Malinau pada Senin, 20 Mei 2024

Sebelumnya suami korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dugaan kuat pelaku MY yang kini kasusnya telah naik menjadi tersangka ini mengakui telah melakukan upaya paksa untuk berhubungan intim terhadap korban.

Baca Juga :  Hasil Lab Kementan Diterima Satreskrim Polres Tarakan, Beras Terbukti Dioplos

“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut, MY yang juga merupakan kerabat suami korban ini benar melakukan percobaan pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan keterangan korban, dirinya dipaksa MY melakukan hubungan intim. Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis lalu di rumah korban,” terangnya.

IPTU Reginald juga menambahkan, MY gagal melakukan percobaan pemerkosaan karena mendengar tangisan dari anak korban, hingga didatangi oleh adik ipar korban di rumahnya.

Baca Juga :  Berkas Pelaku Pembunuhan di Teluk Bayur Masih Dilengkapi

“Anak korban nangis histeris karena melihat langsung peristiwa tersebut ditambah beberapa saat ipar korban juga datang ke rumah, jadi niat tersangka MY ini terhalang,” jelasnya.

MY dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Juncto 289 KUHP, UU 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *