Tengahi Kisruh Lahan di Pantai Amal, Gubernur Zainal Harap Ada Pengukuran Ulang

benuanta.co.id, TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) mewakili suara masyarakat Kota Tarakan pada Rapat Koordinator (Rakor) yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) terkait kisruh masalah lahan masyarakat Pantai Amal dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) beberapa waktu lalu di Jakarta.

Pada rapat yang dipimpin oleh Menko Polhukam RI, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, Gubernur Kaltara, Gubernur Kaltara, Dr (HC) Zainal Arifin Paliwang menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat yang disaksikan langsung oleh perwakilan warga Pantai Amal yang lahannya bermasalah dengan TNI AL.

“Kalau saya mengaku ini tanah saya, mana sertifikatnya, mana bukti kepemilikkannya. Jadi masyarakat juga ingin tahu, masyarakat Pantai Amal ini bahwa, betulkah tanah angkatan laut. Karena kami juga di sini sudah puluhan tahun begitu sudah padat penduduk baru mau digusur,” ujar Gubernur Zainal Arifin Paliwang saat menyampaikan apa yang menjadi aspirasi warga.

Baca Juga :  Libur Nataru, Keberangkatan di Bandara Juwata Meningkat 31 Persen

Sudah bertahun-tahun upaya penyelesian dilakukan namun, pada saat kepemimpinan Gubernur Zainal Arifin Paliwang baru mendapatkan perhatian dari pusat. Menurutnya, hal ini menjadi masalah sosial yang agak rumit.

“Kemudian saya berterima kasih manakala ada pengukuran ulang yang akan dilakukan kementerian untuk menentukan batas yang mana titik wilayah TNI AL dan mana masyarakat,” harapnya.

Dengan demikian, ia berharap dengan adanya usulan tersebut TNI AL dan masyarakat dapat saling memberikan kontribusi terhadap pertahanan negara dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan seperti biasanya.

Baca Juga :  BMKG Sosialisasikan Wajah Baru Website Resmi, Mampu Pantau Cuaca hingga Tingkat Kelurahan

Terkait hal tersebut, Menko Polhukam, (Purn.) Hadi Tjahjanto menyampaikan 3 prinsip yang harus perhatikan dalam penyelesaian masalah lahan. Di mana TNI AL dapat menggunakan lahan tersebut untuk mempertahankan kemanan negara, sedangkan masyarakat masih bisa mendapatkan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam, serta keputusan yang diambil tidak melanggar undang-undang yang berlaku.

“Apa yang terbaik dengan tiga sasaran ini tercapai. Yang pertama, masyarakat mendapatkan manfaat atas tanah tersebut. Kedua, angkatan laut juga menerima hak untuk pertahanan negara dan ketiga, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang kekayaan negara (perbendaharaan) juga tidak kita langgar,” jelas Hadi Tjahjanto.

Dari hasil rapat yang dilakukan sebelumnya, di Kelurahan Pantai Amal telah ditetapkan sebagai ruang pertahanan negara berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2014 karena berdekatan dengan perbatasan Malaysia, terdapat radar, markas Yonmarharlan, dan tempat latihan tank amphibi.

Baca Juga :  Prostitusi di Bawah Umur Persoalan Serius

Berdasarkan masukan dari instansi terkait yang turut menyelesaikan masalah lahan tersebut, Menko Polhukam mengusulkan agar segera dilaksanakan pengukuran kadastral lahan TNI AL yang berada di Kelurahan Pantai Amal dan Karang Anyar.

“Lahan yang telah dikelola oleh masyarakat akan masih bisa digunakan dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Surat Hak Pengelolaan (SHPL) TNI AL yang pelaksanaannya berpedoman pada aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *