Polisi Sebut Speedboat Vs Perahu Dompeng di Perairan Juata Berakhir Damai

benuanta.co.id, TARAKAN – Kecelakaan laut yang melibatkan speedboat mesin 40 PK dan perahu dompeng di Perairan Pas Payau depan Juata Laut pada Sabtu, 11 Mei 2024, disebutkan pihak kepolisian berakhir damai. Alhasil, pihak pemilik perahu memberikan kompensasi sebesar Rp 10 juta lantaran dalam insiden itu speedboat milik MW mengalami kerusakan yang parah.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Polair, IPTU Prabowo Eka Prasetyo mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari sosial media sekira pukul 14.00 WITA. Setelahnya, langsung meminta anggotanya untuk mendatangi TKP.

Setibanya di TKP, personelnya tak mendapati laka laut tersebut lantaran kejadian laka di pagi hari. “Kita tanya sama orang sekitar ternyata kejadiannya tadi pagi. Kemarin itu kita langsung dapat informasi bahwa korban tinggal di Jalan Aki Balak langsung kita datangi ke rumahnya,” katanya, Ahad (12/5/2024).

Baca Juga :  Hidangan Khas Sulawesi 'Nasu Cemba' Warnai Momen Idul Adha Warga Karang Harapan

Dilanjutkannya, berdasarkan keterangan korban yakni MW menyebut, insiden tersebut terjadi saat dirinya dalam perjalanan dari Perairan Beringin ke Tanjung Tiram, Kabupaten Bulungan untuk menjual kepiting. Namun, saat berada di Perairan Pas Payau terjadi hujan lebat sehingga jarak pandang terbatas.

Saat hujan lebat disertai kabut itulah, tubrukan antar perahu dan speedboat milik MW terjadi.

Baca Juga :  KM Bukit Siguntang Docking, Layanan Penumpang Baru Pulih Awal Juli

“Rutinitas MW memang ke Tanjung Tiram itu jual beli kepiting. Kalau si perahu ini memang nelayan dan saat itu perjalanan aktivitas di laut. Tabrakan itu menyebabkan speedboat terbelah dua, kalau perahu dompeng nya tidak papa, termasuk penumpangnya juga tidak papa,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan korban, dirinya bersama pemilik perahu dompeng itu sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik. Kasat Polair menyebut, keduanya legowo sehingga tak terdapat niat melaporkan ke pihak kepolisian.

“Dari perahu dompeng memberikan biaya pengobatan dan perbaikan speedboat Rp 10 juta. Dari situ selesai, dan mereka tidak lapor ke kita juga. Korban juga luka lebam tidak ke rumah sakit hanya dirawat di rumah,” imbuh perwira balok dua tersebut.

Baca Juga :  Dishub Wajibkan Uji KIR bagi Kendaraan Berat

Diakui MW, bahwa insiden ini terjadi lantaran kedua belah pihak yang sama-sama tidak mengetahui dan jarak pandang terganggu akibat hujan deras. Pertimbangan pemberian biaya ganti Rp 10 juta diduga lantaran kondisi speedboat rusak parah dan MW juga terluka.

“Mungkin karena perahu dompengnya tidak papa, hanya lecet saja. Sedangkan speedboat ini kan parah, jadi mungkin itu biaya ganti saja,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *