Selama Tahun 2023, Ada 33 ASN Pemkab Nunukan Melakukan Mutasi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat pada tahun 2023 lalu, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nunukan yang terealisasi pindah mutasinya sebanyak 33 orang.

Dari puluhan orang tersebut umumnya mereka berpindah ke Sulawesi dan pulau Jawa. Sedangkan tambahan ASN yang masuk dari luar daerah sebanyak 4 orang. Sehingga jumlah ASN di Kabupaten Nunukan saat ini sebanyak 3.450 orang. Kemudian pada tahun 2024 ini baru 1 orang ASN yang tengah diproses pindah mutasinya.

Baca Juga :  104 PMI Bermasalah Dideportasi ke Tanah Air, Dominan Warga Kaltara

Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Sura’i, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Mutiq Hasan Nasir, mengatakan Kabupaten Nunukan memerlukan masih banyak formasi ASN, terutama pada daerah-daerah terpencil pada wilayah kecamatan di luar ibu kota kabupaten.

Mutiq menyebut, kepindahan ASN keluar daerah yang terjadi juga akan memengaruhi formasi ASN yang sudah terpenuhi berdasar persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

“Secara otomatis pengajuan daerah untuk formasi yang sama tidak akan dipenuhi oleh BKN karena sebelumnya sudah pernah terisi,” kata Mutiq, Jumat, 10 Mei 2024.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

Sehingga bagi ASN yang melakukan permohonan izin pindah mutasi telah dilakukan secara ketat dan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) RI. Selain itu ASN yang mengajukan izin pindah baru dapat dipenuhi setelah mengabdi di tempat tugasnya selama 10 tahun.

“Ini sudah kita lakukan kurang lebih 5 tahun di lingkungan Pemkab Nunukan, ini bukan peraturan baru,” jelasnya.

Baca Juga :  2 Tahun jadi Petani Sawit di Malaysia, WNI Ini Pulang Kampung Tanpa Dokumen Resmi  

Mutiq, menjelaskan jika tim dari Baperjakat tidak merekomendasikan izin permintaan mutasi, namun ASN yang bersangkutan tetap dengan ingin pindah, langkah yang diambil ASN tersebut mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *