Implementasi Identitas Kependudukan Digital di Tarakan Baru 10 Persen

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan mendorong masyarakat untuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal ini sejalan dengan pengembangan infrastruktur Digital ID.

Upaya ini sekaligus mengakselerasi penerapan IKD demi mendukung terciptanya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kadisdukcapil Kota Tarakan, Hery Purwono mengatakan, implementasi IKD di Kota Tarakan masih terbilang rendah yakni hanya sekitar 3.000-an pengguna atau sekitar 10 persen. Meski hal ini adalah kebijakan pemerintah pusat, pihaknya berharap penggunaan IKD dapat diperluas.

“Kita dorong masyarakat untuk IKD. Karena hanya beberapa saja. Kalau nanti sudah banyak yang pakai IKD maka banyak juga peminatnya,” katanya, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga :  Air Dikeluhkan Keruh, PDAM Tarakan Beri Penjelasan

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi yang diawali dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tarakan. Pada tahun ini, Disdukcapil Tarakan ditarget capaian pengguna IKD sebesar 25 persen dari pemilik KTP di Tarakan.

“Sampai saat ini kita masih sosialisasi. Lalu masyarakat yang datang kesini untuk cetak KTP, kami minta juga untuk cetak IKD di ponselnya. Cuma kadang-kadang kendala itu dari masyarakat, alasannya hp-nya tidak bisa,” jelasnya.

Baca Juga :  Seni Reog Ponorogo Margo Mulyo dan Jaranan Margo Budoyo Gelar Grebeg Suro Bulan Purnama

Ia melanjutkan, keuntungan dalam penggunaan IKD sendiri, masyarakat tak perlu lagi membawa KTP fisik jika dibutuhkan. Artinya, menggantikan peran dari KTP fisik.

“Ke depannya diharapkan tidak ada lagi KTP fisik,” lanjutnya.

Selain menggantikan fungsi KTP fisik, IKD juga diharapkan mampu mengantisipasi kelangkaan blanko KTP. Terlebih, pada Juni hingga Agustus 2023 lalu sempat terdapat kelangkaan blanko.

Adapun cara pengaktifan IKD sudah dapat dilakukan di ponsel dengan mendownload aplikasinya melalui AppStore atau Playstore. Setelahnya, masyarakat harus melakukan verifikasi ke Disdukcapil.

“Sebentar aja buatnya paling 5 menit selesai. Dalam aplikasi itu ada KTP kita, KK, anggota keluarga juga. KTP kita juga di dalam aplikasi itu tidak bisa di screenshot,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemkot Beri Seminggu untuk Kosongkan THM bagi Tenant yang Tidak Menyewa

Dalam pengaktifan IKD ini, seluruh aktivitas yang membutuhkan KTP fisik sudah bisa digantikan. Seperti, aktivitas penerbangan, pembuatan SIM juga pembuatan buku rekening ke bank. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2673 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *