Vendor Reklame Bantah Bapenda Berau yang Sebut Tak Berizin dan Belum Bayar Pajak

benuanta.co.id, BERAU – Menyikapi pemberitaan kegiatan penertiban berupa pemasangan spanduk tidak berizin dan belum bayar pajak pada papan reklame di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb beberapa waktu lalu.

Pemilik vendor reklame, Tety Lumban Gaol membantah perihal tidak patuh terhadap aturan yang di klaim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau soal penertiban yang sudah prosedural, tidak sepenuhnya benar.

Pihaknya selaku pengusaha dari CV Berkat Bersama tidak pernah sama sekali mendapat pemberitahuan dari Bapenda Berau baik secara lisan maupun tertulis sebelum penertiban dilakukan.

“Bapenda Berau seharusnya menjadi pintu kemudahan bagi pengusaha. Bukan mencekik iklim usaha di daerahnya sendiri,” ucapnya Kamis (9/5/2024).

Tety sampaikan, seharusnya pemerintah daerah membina pelaku usaha dan membuka ruang komunikasi yang sehat.

“Jangan sampai Pemda, Bapenda Berau, yang seharusnya merangkul, malah menjadi penggebuk iklim usaha di wilayahnya sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Berkas Pelaku Pembunuhan di Teluk Bayur Masih Dilengkapi

Dia menyesalkan pernyataan Bapenda Berau yang menyebutkan pihaknya tak aktif melapor. “Bukan tidak aktif melapor. Contoh saja PLN. Saat pelanggan belum membayar tunggakan saja, itu petugasnya mendatangi pelanggan, meminta tanda tangan sebagai bukti petugas telah menyampaikan peringatan dan memberitahu batas waktu pembayaran, tanpa langsung menyegel meteran listrik. Bukan langsung main tempel dikatakan melakukan prosedur,” bebernya.

Bahkan Tety menegaskan, terbukti akibat dari penertiban tersebut, turut memberi efek terhadap publikasi yang merugikan dirinya selaku pengusaha.

“Di beberapa media yang sudah baca itu, isinya berbeda semua mengenai pernyataan dari Bapenda. Ada yang menuliskan mengenai izin reklame, izin perpanjangan reklame, pajak reklame, hingga pajak tema. Stiker tulisan serta foto belum berizin dan bayar pajak pajak sangat merugikan kami,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Berau Gelar RDP Rencana Relokasi Pertambangan Pasir 

Tety menegaskan, pihaknya sudah mengantongi IMB dan membayar retribusi serta pajak reklame.

“Sebelum reklame saya berdiri, kami sudah mengurus semua perizinan. Artinya saya menjalankan sesuai prosedur. Sampai saat ini, saya juga belum memperoleh informasi secara detail terkait hal ini dari Bapenda karena beda antara pajak tema dan pajak tahunan kalau mengacu kebijakan di daerah lain,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap, sebelum melakukan penyegelan reklame, Bapenda bisa bersikap komunikatif, tidak arogan, atau mendahulukan peringatan ke pemilik sebagaimana prosedur di daerah lain.

“Saat ini pajak untuk tema iklan tersebut sudah kami bayarkan. Kami sangat mendukung program pemerintah terutama dalam peningkatan PAD-nya, Selaku pengusaha reklame, jika kami dianggap lalai, silakan diingatkan sesuai dengan prosedur dan komunikasi yang baik. Kami siap menaati peraturan daerah dan menjadi wajib pajak yang baik,” katanya.

Baca Juga :  Lahan Bermasalah, Gedung SD di Pulau Derawan Terancam Ditutup

Di Berau, beber dia, sudah banyak bertebaran reklame baru dengan ukuran besar. Tentunya, Bapenda juga diharapkan lebih transparan dan akuntabel soal perizinan reklame-reklame tersebut agar tidak ada kesan tebang pilih.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama, khususnya kami pengusaha, pemerintah daerah dan rekan-rekan media dalam menciptakan pola komunikasi,  informasi dan publikasi yang sehat, tidak merugikan pihak tertentu, demi terwujudnya iklim usaha di daerah lebih baik,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *