DKP Kaltara Bakal Sosialisasikan PKKPRL

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan melakukan sosialisasi terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di tahun 2024.

Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda DKP Kaltara, Nana Indrayana Hidayat menjelaskan, PKKPRL sendiri lahir setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja. Adapun dasar hukumnya berupa PP Nomor 21 Tahun 2021 dan PermenKP Nomor 28 Tahun 2021.

“Di dalam undang-undang itu, bagi setiap orang yang memanfaatkan ruang laut secara menetap dihitung 30 hari di laut itu wajib memiliki PKKPRL. Itu substansi undang-undangnya,” jelasnya, Kamis (9/5/2024).

Adapun kegiatan yang memanfaatkan ruang laut itu di antaranya sektor pariwisata, sektor kelautan perikanan seperti budidaya dan perikanan tangkap, serta pemukiman.

“Kalau yang pariwisata itu banyak, seperti rumah makan, terus dermaga dan pelabuhan. Lalu budidaya itu seperti rumput laut, perikanan tangkap bagi yang memasang bagan yang menancap di laut, atau tugu. Itu dikenakan PKKPRL,” imbuhnya.

Dilanjutkannya, untuk rencana sosialisasi sendiri akan dilangsungkan dalam waktu dekat ke lima lokasi sasaran. Di antaranya, Bulungan, Tarakan dan Nunukan.

Sebenarnya, sosialisasi ini sudah dilakukan tahun 2020 saat undang-undang Cipta Kerja lahir. Namun, saat itu hanyalah sosialisasi untuk izin lokasi.

“Tapi kalau yang PKKPRL ini perizinannya kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Makanya tahun ini kita mau sosialisasi kembali untuk sektor perikanan dan kelautan,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa Nana itu menguraikan, sosialisasi nantinya menyisir wilayah nelayan budidaya rumput laut seperti Nunukan di wilayah Sebatik dan Kota Tarakan. Sedangkan untuk bagan paling banyak ditemukan di wilayah Bulungan yaitu Tanjung Palas Timur.

Sosialisasi nantinya akan fokus terhadap penyampaian menyoal syarat-syarat perizinan pemanfaatan ruang laut.

“Pengurusannya itu lewat Online Single Submission (OSS) itu di PTSP. Kita yang sosialisasi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” pungkasnya. (adv)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *