Gubernur Apresiasi Kegiatan Pelatihan Relawan SAPA

benuanta.co.id, TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) mengapresiasi Kegiatan Pelatihan Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) pada Senin, 6 Mei 2024.

Tak hanya melakukan pelatihan saja, pada kesempatan tersebut pihak DP3AP2KB pun melakukan penandatanganan Komitmen Desa/Kelurahan Ramah Perempuan Peduli Anak (D/KRPPA).

Terkait Hal tersebut diungkapkan Gubernur Kaltara, Dr (HC) Zainal Arifin Paliwang melalui Plh. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kaltara, Burhanuddin mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam mewujudkan kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan anak dan pemenuhan hak anak di Kaltara.

Baca Juga :  Video Viral Soal Jalan Krayan Dibangun Pakai Dana Masyarakat, Pemdes: Itu Hoaks!

“Kita berharap dengan ditandatanganinya komitmen bersama ini, dapat terbentuk desa atau kelurahan yang ramah perempuan peduli di seluruh kabupaten dan kota di Kaltara,” ujarnya.

Lanjutnya, ini diharapkan dapat mencapai sasaran yaitu meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, kualitas pendidikan kebudayaan masyarakat dan meningkatkan kemandirian sosial ekonomi masyarakat agar Kaltara menjadi Provinsi Zero Stunting.

Baca Juga :  Mubes VI KKDKB, Gubernur Ajak Masyarakat Perkuat Budaya

Dikatakan Burhanuddin, Desa maupun kelurahan ramah perempuan peduli anak merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

Hal ini juga merupakan misi dalam pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 hingga 2024 sebagai amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 B ayat 2 dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan atau Conventions on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Di mana hal tersebut telah diratifikasi oleh pemerintah republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984.

Baca Juga :  Lantik Pejabat Fungsional dan PPPK, Gubernur Minta ASN Aplikasikan Nilai BerAKHLAK

“Mewujudkan D/KRPPA juga tertuang dalam RPJMD Tahun 2021-2026, tepatnya dalam misi ke-9 agenda pembangunan provinsi Kaltara yaitu Mewujudkan Peningkatan Kualitas Kesetaraan Gender dan Millenial dalam Pembangunan” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor : Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *