Pelayanan LTSA bagi PMI untuk Meminimalisir Keberadaan Calo

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kian masifnya penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural ke Malaysia, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara menggandeng stakeholder terkait pengoptimalan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) pelayanan dan perlindungan PMI.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara, Kombes Pol F Jaya Ginting menerangkan dengan adanya LTSA akan lebih mempersingkat proses pelayanan penempatan CPMI tanpa perlu untuk berpindah-pindah tempat pelayanan dan memakan waktu yang lama.

“Selain itu, dengan adanya LTSA ini juga dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan yang timbul sebelum masa penempatan CPMI ini,” kata Ginting kepada benuanta.co.id, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga :  664 Pekerja Kebersihan hingga Retribusi DLH Nunukan Terima Paket Sembako Ramadan

Ginting mengatakan, LTSA merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertuang pada pasal 38. Diterangkannya, LTSA terdiri dari tujuh desk utama yaitu Ketenagakerjaan, Dukcapil, Imigrasi, kesehatan, Kepolisian, BPJS Ketenagakerjaan dan BP2MI. Selain tujuh desk utama ini, ada juga desk tambahan yakni Perbankan yang dilaksanakan dalam satu lokasi yakni di BP3MI Kaltara.

Ginting menerangkan, bersama dengan stakeholder terkait pihaknya telah membahas mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan di LTSA. Mulai dari penempatan PMI, screening CPMI, pembuatan dokumen kependudukan, medical check-up, pembayaran asuransi pra penempatan, hingga pembuatan dokumen perjalanan dan Paspor.

Baca Juga :  Volume Sampah Nunukan Meningkat Signifikan Selama Bulan Puasa

“Jadi LTSA ini dibuat dengan asas kecepatan layanan dan keamanan untuk melayani masyarakat, serta meminimalisir calo, jadi pelayanan lebih cepat, mudah, murah, dan aman bagi PMI,” terangnya.

Ginting menegaskan, sejatinya LTSA ini sebagi bentuk bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja migran dan untuk membantu meminimalisir keberadaan calo. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya menegaskan, pihaknya komitmen untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dokumen Keimigrasian khususnya kepada CPMI.

“Hal ini seperti kita mengurangi waktu penyelesaian dokumen Paspor, seperti yang biasanya 3 hari menjadi 2 hari kerja,” kata Ryan Aditya.

Baca Juga :  Tugas Penting Pengurus TP PKK Nunukan dari Bupati Irwan Sabri

Tak hanya itu, selama ini, pihaknya juga ikut turut serta melakukan pencegahan berupa penundaan keberangkatan terhadap sejumlah calon penumpang di TPI Pelabuhan Tunon Taka Nunukan yang hendak ke Malaysia lantaran terindikasi CPMI Non Prosedural.

“Bahkan dalam periode Januari hingga April 2024 ini, sudah ada 109 calon penumpang yang terindikasi CPMI Non Prosedural yang kita tunda keberangkatannya, yang mana mereka ini kita serahkan ke BP3MI Kaltara untuk melengkapi dokumen sebagai PMI,” jelasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *