Stok Blanko KTP di Tarakan Dipastikan Aman Jelang Pilkada

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan memastikan tersedianya blanko KTP jelang Pilkada terpenuhi. Hal ini sesuai dengan instruksi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri bahwa blanko KTP harus tersedia untuk kebutuhan Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024.

Kadisdukcapil Tarakan, Hery Purwono mengatakan saat ini di Kota Tarakan tersedia stok blanko KTP sebanyak kurang lebih 1.000 lembar.

“Jadi dipastikan tidak ada istilah kekosongan blanko, kemarin saat Pilpres dan Pileg begitu juga. Nanti kita akan pastikan lagi untuk Pilkada baik ke provinsi dan Ditjen bahwa kebutuhan blanko pasti tersedia,” katanya, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga :  Pemkot Beri Seminggu untuk Kosongkan THM bagi Tenant yang Tidak Menyewa

Ketersediaan blanko saat ini, ditegaskan Hery, akan cukup melayani permintaan pembuatan KTP harian ke masyarakat. Namun, jika stok semakin berkurang pihaknya akan langsung mengajukan permohonan blanko kembali. Adapun kebutuhan perbulan dari blanko KTP ini sebanyak 3.000.

“Biasanya kita itu awal bulan baru mengajukan blanko lagi, kalau ini masih cukup saja,” ujarnya.

Dilanjutkan Hery, kondisi pasca Pemilu, permintaan pembuatan KTP terbilang normal. Biasanya, mendekati bulan Pilkada maka permintaan pembuatan KTP disinyalir meningkat.

“Per hari saat ini 60 sampai 70 orang. Kalau pencetakannya (KTP) bisa 100 sampai 150,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Usulkan 714 Kuota CPNS dan PPPK Tahun Ini

Prediksi meningkatnya jumlah permintaan pembuatan KTP jelang Pilkada ini adalah hal yang wajar. Terlebih banyak usia yang sudah mulai memasuki wajib KTP di Tarakan. Sepekan sebelum Pemilu yang sudah berlalu, pihaknya menerima permintaan pembuatan KTP sebanyak 300 perharinya dengan total 2.000 orang wajib KTP.

“Biasanya itu anak sekolah, kita belum bisa perkirakan berapa yang wajib KTP jelang Pilkada atau daftar potensial pemilih yang sudah 17 tahun jelang Pilkada,” imbuhnya.

Permintaan KTP ini dinilai tak melulu diperuntukkan oleh masyarakat yang sudah masuk usia wajib KTP. Namun, terdapat beberapa komponen seperti status dari belum kawin menjadi kawin juga menjadi alasan masyarakat untuk membuat KTP baru.

Baca Juga :  Ronaldo Maradona Pindah Tugas, Kapolres Tarakan Dipimpin AKBP Adi Saptia Sudirna

“Atau kawin lalu cerai itu komponen yang biasa berubah. Bisa juga alamat, jadi masih normal aja permintaannya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2679 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *