Rumput Laut Seharga Rp 9 Juta Raib di Gudang, Pelakunya Tetangga Korban

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua pemuda AM (20) dan ER (20) diamankan personel Jatanras Satreskrim Polres Nunukan lantaran melakukan aksi pencurian rumput laut. Kejadiannya di gudang rumput laut di Jalan Cik Ditiro, RT 16, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan milik korban Dinul (28).

Aksi panjang tangan yang dilakukan oleh kedua pelaku berhasil diungkap setelah korban yang mengalami kerugian hingga Rp 9 juta melaporkan kejadian kepada pihak berwajib.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, berdasarkan keterangan korban, pada akhir Maret lalu, korban menyimpan sebanyak 44 karung rumput di dalam gudang dengan cara rumput laut tersebut dikeluarkan dari karungnya atau dihampar. Hingga Senin (22/4), korban memasukkan kembali rumput laut tersebut ke dalam karung, namun dihitung tersisa 36 karung saja.

Baca Juga :  Ditikam di Leher, Tenaga Honorer di Nunukan Tewas

Tak hanya itu, korban selama ini kerap mendapati hamparan rumput laut miliknya selalu berkurang dan selalu melihat jendela posisi terbuka, padahal korban selalu menutup jendela dan mengunci pintu setelah mengecek rumput lautnya.

“Lantaran mengalami kerugian hingga jutaan, korban kemudian melaporkan ke kita,” ujarnya.

Siswati mengatakan, dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi yakni AM warga Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur. AM merupakan seorang residivis perkara pencurian, namun di Restorative Justice (RJ) oleh pihak Kejaksaan (1/3/2024) lalu.

Sementara pelaku lainnya yakni ER yang diketahui merupakan warga Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Nunukan Timur. “Jadi si pelaku AM ini yang duluan kita amankan karena melakukan aksi pencurian uang dan rokok. Sementara si ER ini kita amankan saat dia sedang berada di sebuah rumah di Jalan Ujang Dewa Sedadap,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polri Berupaya Cegah Permintaan Judi Daring dari Dalam

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut. Bahkan, keduanya mengatakan telah mengangkut 8 karung rumput laut milik korban. Kedua pelaku melakukannya secara berulang-ulang dari gudang rumput laut milik korban.

Pelaku masuk ke dalam gudang dengan memanjat dinding gudang yang terbuat dari papan kayu dan membuka jendela. Setelah itu, kedua pelaku memasukkan rumput laut ke dalam karung dan membawanya kabur lewat jendela.

“Jadi mereka ini, bisa mengetahui ada rumput laut di gudang, karena pelaku AM ini tinggal dikamar sebelah gudang, sehingga pelaku mengetahui seluk beluk gudang rumput itu dan mengajak temannya si ER,” jelasnya.

Baca Juga :  VCS Politisi SA, Kuasa Hukum : Faktor Ekonomi Berujung Pemerasan hingga ke Politik

Rumput laut hasil curian tersebut selanjutnya dibawa oleh kedua pelaku menggunakan sepeda motor milik ER untuk dijadikan uang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dan ER telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3-e, 4e, 5e Jo 64 KUHPidana.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2111 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *