Pilkada 2024 Bakal Calon Bisa Lewat Jalur Politik dan Perseorangan

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 telah dimulai, beberapa bakal calon peserta sudah mendaftar dirinya ke partai politik. Begitu juga para penyelanggara telah mempersiapkan segala sesuatu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, Mahdi E Paokuma mengatakan, Pilkada ini para bakal calon yang ingin maju untuk ikut sebagai peserta, itu bisa menempuh jalur partai politik (parpol) dan bisa juga jalur perseorangan.

“Mei nanti, itu sudah masuk tahapan pencalonan jalur perseorangan. Jadi ini tahapan yang paling dekat. Termasuk pemutakhiran data pemilih juga akan dilakukan pada Mei,” katanya, Kamis (25/4/2024)

“Mei nanti itu sudah mulai digarap untuk persiapan proses jalur perseorangan, mulai dari pengumuman, hingga penyampaian informasi ke masyarakat. Artinya, sosialisasi untuk calon perseorangan akan dimulai Mei nanti,” katanya lagi.

Baca Juga :  Agus Uriansyah Optimis Perindo Bisa Duet dengan Golkar

Lanjut kata dia, proses pemenuhan syarat itu sudah dipenuhi pada Mei oleh bakal calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan. Adapun syarat dukungan untuk maju melalui jalur perseorangan ini adalah 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan pada pemilihan terakhir, dalam hal ini yang terakhir itu adalah Pemilihan Umum tahun 2024.

“DPT kita pada Pemilu 2024 itu 112.128 pemilih. Artinya, yang ingin maju melalui jalur perseorangan itu wajib memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 11.213 dukungan atau 10 persen dari total DPT terakhir,” ungkapnya.

Ini kata dia tak kalah pentingnya adalah sebarannya harus di atas 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Bulungan. Karena di Bulungan itu ada 10 kecamatan, maka sebaran dukungan setidaknya paling sedikit dari 6 kecamatan.

Baca Juga :  Anggota DPR-DPRD-DPD Terpilih Wajib Mundur saat Maju Pilkada

Sedangkan metode yang digunakan untuk melakukan verifikasi itu ada dua, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Untuk prosesnya, setelah lolos verifikasi administrasi, baru akan dilanjutkan ke verifikasi faktual.

“Untuk verifikasi faktual, itu ketentuannya akan dilakukan secara sensus. Jadi semua dukungan itu akan diverifikasi faktual. Dalam hal ini, salah satu yang tidak boleh memberikan dukungan itu adalah ASN (Aparatur Sipil Negara),” tuturnya.

Sedangkan untuk yang ingin maju melalui jalur parpol, itu waktu pendaftaran sudah dijadwalkan pada Agustus 2024 mendatang. Jadi di Agustus itu jadwal pendaftaran secara umum, baik yang melalui jalur parpol, maupun jalur perseorangan.

Baca Juga :  PKS Berau Tetap Pilih Petahana, Golkar Usulkan Kadernya Posisi Wakil

Untuk di Bulungan, dengan jumlah anggota DPRD-nya 25 orang, maka syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi untuk bisa maju melalui jalur parpol itu minimal 5 kursi atau 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD setempat.

Pastinya, untuk di KPU Bulungan sejauh ini belum ada yang datang melakukan komunikasi terkait Pilkada 2024 ini, baik yang ingin maju melalui jalur perseorangan maupun yang ingin maju melalui jalur parpol.  (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2725 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *