KASAD Tegaskan Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden RI

Badung -Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan jajaran TNI AD tegak lurus selama masa transisi pemerintahan dari era Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin ke era Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Maruli Simanjuntak usai pelepasan tukik serangkaian kegiatan Apel Komandan Satuan hari kedua di Pantai Pandawa, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

“Kami di tentara terkait transisi tidak ada masalah ya. Kami tegak lurus,” katanya.

KASAD menjelaskan TNI AD selalu mengikuti keputusan kepemimpinan terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Karena itu, TNI AD netral akan mengawal dan memastikan keamanan presiden dan wakil presiden terpilih.

Baca Juga :  Digugat ke MK, KPU Nunukan Bakal Siapkan Tim Hukum untuk Pembelaan

“Kami tidak ikut memilih, tapi masyarakat memilih siapa. Kami tegak lurus, tidak ada peta A, B, C. Kami tegak lurus pada pilihan masyarakat,” katanya.

sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Baca Juga :  Muzani Sebut Kehormatan Bagi Gerindra bila Jokowi Bergabung

Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4) menjelaskan Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Baca Juga :  Wamendagri: Kemendagri Evaluasi Pj Kepala Daerah Tiga Bulan Sekali

Penetapan Presiden dan Wapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Pelantikan Presiden dan Wapres dijadwalkan KPU pada Minggu 20 Oktober 2024 mendatang sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

 

Sumber : Antara

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *