Bappeda-Litbang Kaltara Gelar Pra Musrenbang RKPD Kaltara 2025

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda-Litbang) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Pra Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 di Ballroom Hotel Swiss Bell pada Selasa, 23 April 2024. Pra Musrenbang ini turut dihadiri oleh Kepala Bappeda-Litbang kabupaten/kota se Kaltara.

Kepala Bappeda-Litbang Kaltara, Bertius mengungkapkan dalam pra Musrenbang hari ini mengusung konsep penyelarasan dengan pembangunan kabupaten/kota. Dalam pra Musrenbang ini ditekankan agar Bappeda-Litbang kabupaten/kota hadir untuk menyampaikan usulan yang menjadi kebutuhan masyarakat.

“Digaris bawahi bahwa kebutuhan kewenangan itu adalah pemerintah provinsi. Namun, dalam pelaksanaannya dengan segala keterbatasan kita membatasi usulan ini,” ungkapnya kepada Benuanta, Selasa (23/4/2024).

Dalam pra Musrenbang ini pihaknya turut menghadirkan 14 perangkat daerah untuk membahas usulan tersebut. Adapun susunannya pada fokus pertama akan membahas tiga usulan, fokus kedua tiga usulan dan fokus ketiga sebanyak enam usulan. Diharapkan dengan adanya 12 usulan ini sinkron dengan usulan RKPD provinsi.

“Kalau sinkron kita pastikan bisa akomodir usulan tersebut. Jadi sudah selaras dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat di kabupaten kota,” imbuhnya.

Setelah pra Musrenbang, pihaknya akan menggelar Musrenbang bertempat di Ballroom Hotel Tarakan Plaza Kota Tarakan. Musrenbang ini pihaknya akan lebih fokus terhadap kebijakan dari pemerintah pusat yakni dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Selain itu terdapat pula narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengingatkan rambu dalam menjalankan pemerintahan di daerah.

“Besok juga akan disampaikan perkembangan penyusunan RKPD Provinsi 2025 dan kita juga akan membuka waktu bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya,” tambah Bertius.

Pada Musrenbang besok, juga dihadiri oleh komponen baik dari dunia usaha kelompok masyarakat, instansi vertikal dan DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten dan kota.(adv)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *