Hingga April BPJAMSOSTEK Tarakan Bayar Klaim Rp 54,6 Miliar

Tarakan – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wahyu Diannur menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp. 54,6 miliar hingga 22 April 2024, Senin (22/04).

“Dari awal tahun 2024 hingga 22 April 2024, Kantor cabang tarakan telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 4.614 kasus,” ujar  Wahyu saat ditemui, Senin Pagi.

Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 3.005 kasus sebesar Rp47 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.191 kasus sebesar Rp 1,1 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 75 kasus sebesar Rp 3 miliar, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 288 kasus sebesar Rp3,2 miliar.

Baca Juga :  Inflasi April 1,34 Persen, Komoditas Paling Dominan Angkutan Udara dan Emas

“Hingga bulan April  klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan  masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaanya,” Jelasnya.

Jika melihat dari rincian kasus klaim tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi yaitu 288 kasus, ini menunjukkan bahwa resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.

Sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.

Baca Juga :  Selain Udang, Rumput Laut dan Ikan Kaltara Primadona Mancanegara 

Wahyu menghimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.

“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja di wilayah Kalimantan utara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Wahyu menambahkan sesuai dengan undang-undang No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sampai saat ini Kantor Cabang Tarakan sudah melayani 55 kasus yaitu sebesar Rp.63 juta.

Baca Juga :  Tarif Terbaru Kendaraan Masuk Pelabuhan Tengkayu I Tarakan

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” tutupnya.(*)

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2654 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *