Pemkot Tarakan Tak Berlakukan WFH bagi ASN

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tidak berlakukan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) terkait Work From Home (WFH) setelah Lebaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tidak berlakukannya SE MenPAN-RB Nomor 01 Tahun 2024 tersebut dikarenakan arus mudik di Kalimantan Utara (Kaltara) khususnya di Tarakan tidak sepadat daerah Jawa.

“Terkait WFH perlu kita pelajari, untuk Kaltara khususnya Tarakan, arus mudik kemudian tingkat pemudik yang ada di Tarakan seperti Bulungan Tarakan, lancar dan kondisi geografis juga me jadi acuan. Untuk Tarakan tidak diberlakukan WFH. Untuk kondisi arus mudik di Pelabuhan masih terangkut dengan baik,” jelas Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan.

Baca Juga :  BPBD Imbau Masyarkat Waspada Cuaca Ekstrim

Ia menegaskan semua ASN di Kota Tarakan wajib masuk kerja berdasarkan undang-undang dan aturan dalam edaran Pj Kota Tarakan dan keputusan presiden terkait cuti bersama dan klasifikasi libur nasional.

Berdasarkan aturan tersebut, cuti bersama selama 4 hari dan 6 hari ditambah Sabtu dan Minggu total 10 hari. Menurutnya, libur panjang yang telah diberikan sudah cukup untuk ASN melakukan silaturahmi atau mudik di dalam maupun di luar Kaltara.

Baca Juga :  SDN 045 Pantai Amal Memprihatinkan, Pemkot Minta Kontraktor Tanggung Jawab

“Saya mengimbau seluruh ASN Pemkot Tarakan semua kembali bekerja seperti biasa. Sebelumnya ada perubahan jam kerja masuk jam 8 WITA, pulang jam setengah 4 WITA. Besok normal 7.30 WITA dan pulang 16.00 WITA,” ungkapnya.

Lanjutnya, pihaknya akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa konfirmasi. Namun, jika ada ASN telah mengambil cuti ataupun dengan alasan tertentu yang jelas akan diberikan keringanan.

“Jika misalnya karena kehabisan tiket pesawat, seharusnya itu sudah terencana dengan baik. Saya rasa ada penambahan flight ada 3 operator. Saya rasa Jika memang sudah direncanakan dengan baik maka tidak ada masalah.

Baca Juga :  Evaluasi Inspektorat Penerbangan, Bandara Juwata dan Basarnas Teken MoU

“Walaupun tidak menggunakan pesawat maka sudah diatur sedemikian rupa. Terhitung mangkir dan akan diberikan sanksi,” pungkasnya.(*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2728 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *