benuanta.co.id, TARAKAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan memulai tahapan April ini.
Tahapan yang sudah dilaksanakan oleh KPU untuk persiapan Pilkada tahun ini salah satunya adalah pembentukan badan adhoc. Selanjutnya pendaftaran bakal calon perseorangan akan dimulai pada Mei 2024 mendatang.
“Persyaratannya ya. Kemudian pendaftaran pasangan calon Agustus dan pengumuman dimulai di 24 Agustus sampai 26 Agustus. Pendaftaran 27-29 Agustus,” ujar Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, tahapan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran sampai 26 Januari 2024 kemarin. Selanjutnya , penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan sampai 18 November 2024 dan perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilih sampai 18 November 2024 nanti.
Lanjutnya, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimulai 17 April 2024 hingga 5 November 2024 serta pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.
“Tahapan selanjutnya masuk pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada 31 Mei 2024 sampai 23 September 2024. Lalu penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pada 24 April sampai 31 Mei 2024,” ungkapnya.
Tak hanya itu saja, tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan berlangsung pada 27 Februari 2024 sampai 16 November 2024, lalu pengumuman pendaftaran pasangan calon (Paslon) pada 24 Agustus 2024 sampai 26 Agustus 2024.
Pendaftaran paslon dimulai 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024. Lalu penelitian persyaratan calon dimulai 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024 akan datang.
Penetapan Paslon dimulai pada 22 September 2024, kemudian pelaksanaan kampanye paslon di 25 September 2024 hingga 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara di 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.
“Selanjutnya masuk tahapan penetapan calon terpilih, paling lama lima hari pasca putusan MK. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama tiga hari setelah penetapan calon, termasuk penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, paling lama lima hari setelah putusan MK diterima KPU,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Nicky Saputra