Eksekusi Putusan Erick Hendrawan Menunggu Hasil Koreksi Bawaslu RI

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara menyebut akan menindaklanjuti putusan terhadap pelanggaran administrasi pemilu yang melibatkan Erick Hendrawan.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid mengatakan pihaknya tetap beracuan terhadap Undang undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, saat ini masih menunggu hasil koreksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Salah satu tugas Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota melaksanakan putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota,” ujarnya, Jumat (29/3/2024).

Adapun saat ini, putusan tersebut masih berproses di Bawaslu RI lantaran pihak Erick melakukan koreksi terhadap putusan yang dikeluarkan Bawaslu Tarakan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi berikan fasilitas Golden Visa untuk Shin Tae-yong

Koreksi tersebut diketahui sudah diajukan 3 hari pasca putusan dibacakan pada 19 Maret 2024 lalu. Dalam persoalan ini, KPU Tarakan wajib menindaklanjuti, namun dikarenakan jabatan komisioner yang kosong membuat KPU Kaltara yang sementara mengambil alih.

“Sampai hari ini kami belum dapatkan hasilnya (koreksi Bawaslu RI). Kalau bukti tanda terima laporan sudah dikirimkan ke kami,” imbuhnya.

Ditegaskan Hariyadi, tahapan pemilu legislatif saat ini tetap berjalan sesuai jadwal. Eksekusi putusan pun juga menunggu putusan akhir di Bawaslu RI.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Mulai Serahkan Atribut ke Pengawas Pemilu

Namun, pihaknya belum dapat menetapkan calon legislatif terpilih dalam waktu dekat, lantaran perkara Erick masih bergulir. Diketahui, Erick Hendrawan juga meraih suara tertinggi di salah satu dapil yang ada di Tarakan.

“Kami juga belum menerima terbitan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi), jika nanti BRPK menyatakan tidak ada lotus yang menjadi sengeketa di Tarakan untuk tingkat DPRD, maka bisa dilakukan proses penetapan,” tegasnya.

Nantinya, setelah mendapatkan hasil koreksi Bawaslu RI, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU RI. Sah atau tidaknya pergantian calon yang diputus maupun menetapkan sebagai calon terpilih adalah wewenang KPU RI.

Baca Juga :  Maju di Pilkada Nunukan, Hanafiah Apresiasi Sikap PB FKWT Kaltara

“Setelah ada putusan dari Bawaslu RI, baru bisa kami bicara dengan KPU RI,” tutupnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *