Dua ASN Terjerat Sabu di Nunukan Diusulkan Jalani Rehabilitasi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua Apratur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nunukan terlibat penyalahgunaan narkoba berpeluang terhindar sanski pemecatan sebagai ASN. Hal ini menyusul keduanya akan menjalani asesmen untuk rehabilitasi narkoba.

Permohonan asesmen ini diajukan Polres Nunukan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan agar dua ASN tersebut yakni drg. FZF dan NR dilakukan rehabilitasi narkoba.

Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian melalui dokter klinik pada BNNK Nunukan, Ummi Habibah membenarkan telah menerima surat permohonan asesmen rehabilitasi narkoba bernomor 13/30/III/2024/Resnarkoba dari Polres Nunukan atas nama FZF dan NR dan pelaksanaan TAT telah dilakukan pada Rabu (20/3/2024).

Dia menjelaskan, rekomendasi rehabilitasi narkoba ada dua jenis yaitu asesmen Compulsory dan Voluntary.

Baca Juga :  SMAN 1 Sembakung Rutin Razia Bulanan Antisipasi Pelajarnya Bawa Rokok ke Sekolah

Compulsory adalah rekomendasi rehabilitasi yang diberikan kepada penyalahguna narkoba karena kasus hukum, sedangkan asesmen Voluntary diberikan kepada penyalahguna narkoba yang secara sukarela mengajukan sendiri untuk direhabilitasi.

“Kalau kasus dua ASN dokter gigi dan pengadministrasi perkantoran di kelurahan nunukan tengah itu masuk kategori Compulsory,” kata Ummi Habibah, kepada benuanta.co.id, pada Jumat (29/3/2024).

Selain itu, Konselor BNNK Nunukan, Citra menjelaskan tentang dapat diterbitkannya rekomendasi rehabilitasi narkotika melalui asesmen Compulsory kepada FZF dan NR. Mengingat selama ini kasus keduanya bukan satu-satunya perkara penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dari kalangan ASN, bahwa asesmen tersebut diterbitkan bukan berdasar latar belakang profesi atau status penyalahguna narkotika sesorang.

Baca Juga :  47 PMI Bermasalah Lagi-lagi Dipulang dari Malaysia

Lanjutnya, asesmen ini dapat diberikan kepada siapa saja, namun harus memenuhi beberapa persyartan yang telah ditentukan. Seperti telah dilakukan pemeriksaan yang berwajib, pelaku hanya pecadu, bukan kategori penjual atau pengedar.

Termasuk barang bukti narkotika yang digunakan kurang dari volume yang sudah ditetapkan berdasar ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No : 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

“Narkoba itu batas maksimal barang bukti ditemukan seberat 1 gram. Lebih dari itu rekomendasi untuk dilakukan asesmen Compulsary tidak bisa diberikan,” jelasnya.

Sedangkam untuk hasil asesmen yang diterbitkan oleh BNN terhadap penyalahguna narkotika tidak serta merta memastikannya harus dilakukan rehabilitasi narkotika. Tapi hanya sebatas menerbitkan rekomendasi.

Baca Juga :  Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Berstatus Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

Rekomendasi yang telah dikeluarkan diserahkan lagi kepada pihak yang mengajukan permohonan, dalam perkara drg. FZF dan NR adalah pihak Polres Nunukan untuk dijadikan bahan pertimbangan lebih lanjut, apakah tetap perlu dilakukan rehabiltasi atau tidak.

Diwartakan sebelumnya, drg. FZF merupakan ASN Pemkab Nunukan yang menjabat sebagai Kepala UPT Puskesmas Pembeliangan, Kecamatan Sebuku. Sedangkan NR sebagai Pengadministrasi Perkantoran pada Kantor Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan. Keduanya diamankan polisi pada Senin, 11 Maret 2024 lalu karena menguasai sabu seberat 0,09 gram yang dibeli seharga Rp 300 ribu. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *