benuanta.co.id, NUNUKAN – Terdakwa Syahran (62) yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana Pemilu money politic dituntut pidana penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Rabu, 27 Maret 2024.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja. Pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 Ayat (2).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 Ayat (2) jo. Pasal 278 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam surat dakwaan tunggal Penuntut Umum.
“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahran berupa pidana penjara selama 2 tahun, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 20 Juta subsidiar 3 bulan kurungan,” Terang Desta dalam tuntutannya.
Desta mengungkapkan, terdakwa diketahui merupakan Ketua RT 14 di Jalan Stadiun Mini, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Sementara itu, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa selaku ketua RT tidak memberikan contoh pendidikan politik yang baik kepada warga.
“Kemudian terdakwa juga tidak kooperatif dari tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk barang barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6 lembar, satu lembar print out contoh surat suara pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Nunukan, satu buah flashdisk merk Kingston 64 GB yang berisikan 2 dua video kegiatan politik uang agar dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Untuk diketahui, dugaan tindak Pidana tersebut terjadi pada Senin (12/2/2024) sekira pukul 18.30 Wita, bertempat di warung milik saksi Budiyono dan saksi Nurhayati yang beralamatkan di Jalan Aji Muda, RT. 02, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana yang beredar dalam video berdurasi 58 detik memperlihatkan terdakwa membagikan uang kepada kedua saksi dan mengajak saksi untuk mencoblos Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Nunukan Muhammad Mansur dari partai Nasdem dan H. Ladullah Caleg DPRD Provinsi Kaltara pada Pemilu 14 Februari 2024.
Dalam video tersebut, terdakwa memberikan uang masing-masing Rp 300 ribu atau total Rp 600 ribu kepada kedua saksi, sambil menyebutkan nomor urut, nama, partai dari kedua Caleg tersebut. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa