benuanta.co.id, TARAKAN – Terdakwa Aditya Harun alias Luna Syantik diputus dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan.
Putusan ini masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1,6 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara atas perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Terhadap barang bukti dari perkara ini kita musnahkan, sementara untuk handphone diperintahkan dirampas untuk negara,” ujar Jaksa, Komang Noprizal, Selasa (26/3/2024).
Ia melanjutkan, dalam menjalankan amar putusan, Aditya Harun alias Luna Syantik diharuskan membayar denda Rp 5 juta, jika tidak maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Sudah inchract. Jaksa menerima putusan dari majelis hakim,” lanjutnya.
Dalam memutuskan perkara ini, dikatakan Komang, Majelis Hakim PN Tarakan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan penuntut umum. Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa tengah mengidap penyakit menular seksual serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Di persidangan pun dia (terdakwa) sampaikan ketika selesai menjalani proses hukum akan pergi dari Tarakan, ya katanya mau pergi kembali ke daerah asal. Itu janjinya ketika dipersidangan, intinya mau bertaubat,” pungkas Komang.
Diberitakan sebelumnya Luna menyiarkan konten tak senonoh itu bersama seorang pria melalui akun Instagram pribadinya @lunasyantik4 di salah satu hotel yang ada di Samarinda.
Selang sehari, Polres Tarakan bekerja sama dengan Polresta Samarinda untuk mengamankan Luna pada Jumat 8 Desember 2023. Lalu, Luna dijemput oleh Satreskrim Polres Tarakan pada Sabtu, 9 Desember 2023 untuk dibawa ke Mako Polres Tarakan. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa