PMI Masuk Bui Gegara Rekrut Calon Pekerja Ilegal 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial FE (29), warga Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Hal ini lantaran FE terlibat dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dan atau Pelanggaran Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menerangkan, kasus ini berhasil diungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwasanya ada beberapa orang warga NTT yang baru tiba di Nunukan tengah berada disebuah penampungan yang berada di Jalan Sei Fatimah, Kelurahan Nunukan Barat.

“Berbekal informasi itu, kita langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan 9 orang CPMI dan satu orang pelaku yakni FE sekira pukul 22.30 Wita,,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan para PMI dan pelaku FE rencananya akan berangkat ke Kota Kalabakan, Malaysia dengan menggunakan jalur ilegal.

Siswati menerangkan, pelaku FE diketahui sudah bekerja sebagai PMI sejak 2020 lalu di sebuah perusahaan sawit yang ada di Kalabakan, Tawau Malaysia sebagai penombak kelapa sawit. Lalu, pada pertengahan bulan Mei 2023 pelaku cuti dan pulang kampung ke NTT.

Hingga, pada Februari 2024 lalu, pelaku di telpon oleh mandornya yang berasa di Malaysia dan menyuruh FE untuk mencari orang di NTT yang bisa diajak bekerja di perusahaan sawit di Malaysia.

Kepada para korban, pelaku menjanjikan keuntungan perorangnya senilai RM. 600. Sementara itu, nantinya pelaku akan mendapatkan bonus berupa uang senilai RM.100 dari gaji orang-orang yang telah di rekrut tersebut setelah bekerja nantinya di Malaysia.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

“Karena diimingi bonus seperti itu, si pelaku akhirnya tergiur dan berhasil merekrut 9 orang CPMI untuk dibawah bekerja ke Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ungkapnya.

Kepada polisi, FE mengaku akan memberangkatkan para PMI tersebut melalui perbatasan jalur darat sei ular, Indonesia menuju ke serudung, Malaysia.

“Jadi di si pelaku ini berperan merekrut para PMI di kampung halamannya, sementara untuk penyebrangan akan di urus oleh mandornya yang berada di Malaysia,” jelasnya.

Sementara, untuk biaya akomodasi perjalanan dari NTT hingga ke Nunukan juga dibiayai oleh mandornya. Yang mana, FE di transferkan uang Rp 10 juta untuk membiayai para CPMI tersebut.

Baca Juga :  104 PMI Bermasalah Dideportasi ke Tanah Air, Dominan Warga Kaltara

“Jadi nantinya para CPMI tersebut akan dipotong gaji oleh mandor untuk mengganti biaya perjalanan mereka ini,” terangnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FE telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 10 Jo pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 81 Jo pasal 69 UU RI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *