Penyelundupan Sabu 50 Kg Dibongkar Polisi di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, Polda Kaltara berhasil mengungkap penyelundupan 50 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu di Kabupaten Nunukan.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengatakan, kasus ini berhasil diungkap bermula pada Selasa (18/3) adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkoba dalam ukuran besar yang berada di dalam dua buah gerobak di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Saat itu, pemilik barang ini diketahui masih berada di Tawau, Malaysia. Jadi barangnya ini dikirim duluan ke Nunukan melalui jalur tidak resmi, sementara pelakunya menyusul keesokan harinya,” kata Daniel kepada benuanta.co.id, Jumat (22/3/2024).

Keesokan harinya diketahui bahwa pemilik barang tersebut sudah tiba dan tinggal sementara di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Diketahui pemilik barang tersebut yakni Nurjannah (50), seorang IRT yang bekerja di Malaysia asal Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Wakapolda Kaltara Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Bintara Polri Gelombang II

Daniel mengungkapkan, bersama dengan tim gabungan Satreskoba Polres Nunukan, Polsek KSKP Polres Nunukan, Direktorat Narkoba Polda Kaltara, Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, dan Bea Cukai Nunukan kemudian melakukan koordinasi untuk melakukan pemeriksaan barang dengan menggunakan mesin X-ray yang ada di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Dibeberkannya, daru sekian banyak barang yang diperiksa secara manual dan menggunakan X-ray, terdeteksi ada 2 potong barang yang diduga berisi sabu.

“Jadi sabunya ini disimpan didalam dua drum plastik warna biru, yang mana masing-masing drum berisikan 25 bungkus yang perbungkusnya berisi sabu seberat 1 Kilogram, sehingga total barang bukti yang kita amankan yakni 50 Kilogram,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Nurjannah mengakui bahwa 2 drum berisi sabu 50 Kg tersebut merupakan miliknya yang dibawa dari Tawau Malaysia.

Kepada polisi, pelaku mengatakan jika sabu tersebut dibawa atas suruhan AM yang tak lain merupakan anak menantunya sendiri.

Baca Juga :  Wakapolda Kaltara Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Bintara Polri Gelombang II

“Pengakuannya, untuk ongkos jalannya dia di kash RM 5.000, sementara untuk upahnya ia akan diberikan RM 30.000 setibanya sabu ini di Pinrang, Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk diketahui pelaku Nurjannah mengatakan jika ia sudah merantau dan bekerja di Malaysia sejak tahun 1995. Ia memiliki 7 orang anak, dan anak ketiganya diketahui telah menikah dengan AM. Menantunya tersebut berperan sebagai bandar atau pemilik sabu yang diketahui tinggal di Batu dua, Tawau Malaysia.

“Pengakuannya dia terdesak kebutuhan ekonomi, jadi dia mau pulang ke kampung. Kemudian ditawari oleh anak dan menantunya untuk membawa sabu tersebut ke Sulawesi Selatan dengan dijanjikan sejumlah upah,” terangnya.

Daniel mengatakan, pelaku mengaku jika ia berencana pulang ke Sulawesi Selatan bersama dengan dua orang anaknya yang masih berusia 18 dan 10 tahun. Namun, ia mengaku jika kedua anaknya tersebut tidak mengetahui jika barang bawaan mereka berisi sabu-sabu.

Baca Juga :  Wakapolda Kaltara Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Bintara Polri Gelombang II

Menurutnya, pengungkapan kasus ini tak terlepas dari sinergitas yang terjalin selama ini antar pihak Kepolisian, TNI serta Bea Cukai Nunukan dalam mengungkapkan penyelundupan narkoba di perbatasan.

“Tentunya kita berharap sinergitas ini akan terus terjalin, untuk sama-sama memberantas peredaran narkoba di Kaltara,” pungkasnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurjannah disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20  tahun. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *