benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara telah memiliki Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak dan Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak. Dokumen Pakta integritas ditandatangani di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Instansi yang menandatangani Pakta Integritas antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kaltara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kaltara, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan sejumlah jajaran pemerintah kabupaten/kota dan satuan kerja (satker) instansi vertikal di Kaltara.
Kepala DP3AP2KB Kaltara, Wahyuni Nuzband menjelaskan, sesuai arahan yang disampaikan Wakil Gubernur Kaltara, Yansen Tipa Padan pada saat pembukaan, penandatanganan pakta integritas ini sebagai wujud upaya dan komitmen Pemerintah dalam mengurangi tingkat perkawinan dini anak, serta bentuk keseriusan dalam melindungi hak anak di Kaltara.
“Negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi,” jelasnya.
Upaya menjamin terpenuhinya hak-hak anak memerlukan upaya yang menyatukan tanggung jawab orang tua dan kewajiban negara. Secara teknis terbentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk membantu mengatasi permasalahan keluarga di daerah.
Tidak hanya itu pemerintah melalui pembentukan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) dan Daycare Ramah Anak atau Taman Asuh Ceria (TARA), memastikan anak mendapat hak pengasuhan yang layak.
Seluruh unsur perangkat daerah yang terlibat dalam penandatanganan pakta integritas ini, diajak untuk melanjutkan tugas pelayanan ke masing-masing daerahnya.
“Setiap lembaga, institusi pemerintah harus mempunyai peran aktif langsung dan kontinu bisa mengawal pertumbuhan dan perkembangan anak di masyarakat khususnya di kabupaten dan kota provinsi Kaltara,” pungkasnya.(adv)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli