PSDKP Belum Bisa Basmi Mini Trawl di Kaltara, Nelayan Sebut Alat Tangkap Turun-temurun

benuanta.co.id, TARAKAN – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan masih mendapati alat tangkap berupa mini trawl di perairan Kaltara. Khususnya di wilayah perairan Sebatik, Nunukan dan Tarakan.

Dijelaskan Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Abdul Harris pihak bersama Pemprov Kaltara terus berupaya untuk melakukan penindakan terhadap alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Namun, dalam membasmi alat tangkap mini trawl pihaknya menemui kendala, lantaran banyaknya nelayan yang masih menggunakan alat tangkap tersebut.

“Jadi sudah sejak 2021 itu kita mulai sita alat tangkapnya. Barang buktinya juga kita kumpulkan dulu lalu kita musnahkan,” katanya, Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga :  Polisi Kejar Terduga Pelaku Pemerasan Anggota Dewan 

Adapun untuk nelayannya, tak diberikan tindakan tegas. Hanya disita alat tangkapnya dan kapalnya juga dikembalikan. Hal ini dilakukan lantaran yang melakukan pelanggaran alat tangkap ialah para nelayan kecil. Namun, pihaknya tetap melakukan pemanggilan ke nelayan tersebut.

“Rata-rata nelayan kecil ini cuma punya satu kapal saja. Jadi kita hanya penindakan berupa mengamankan alat tangkap, untuk memberikan efek jera,” sambung Harris.

Dilanjutkannya, pemanggilan nelayan tersebut ke kantor juga sebagai bentuk edukasi menyampaikan bahwa alat tangkap tersebut dilarang. Hal ini juga tertuang pada Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 85 junto Pasal 9.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Udara, Pemkot Tarakan Ajak Masyarakat Ramaikan CFD

Selain memberikan edukasi, pihaknya juga meminta agar nelayan mengganti alat tangkap tersebut dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

“Contohnya seperti jaring atau pukat. Kalau trawl ini memang dilarang tidak bisa ditawar lagi. Sejauh ini yang kita amankan hanya sekian persen saja, artinya masih banyak yang belum termonitor,” tuturnya.

Rerata, alasan nelayan menggunakan mini trawl karena sudah turun temurun digunakan. Selain itu, biaya operasional lebih murah dan tak memerlukan awak kapal yang banyak saat melaut. Hal ini pun menjadi PR bagi pemerintah daerah untuk melakukan upaya pendekatan ke masyarakat terkait jenis alat tangkap yang boleh dan tidak diperbolehkan.

Baca Juga :  Polres Tarakan Ingatkan Pengendara Tak Ugal-ugalan di Jalan

“Sudah turun temurun, dari kakek neneknya lah ibaratnya. Jadi warisan untuk melakukan penangkapan ikan selanjutnya. Makanya ini jadi PR kita juga bersama pemerintah provinsi,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *