KPU Persilahkan Peserta Pemilu Ajukan PHPU ke MK

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Proses sidang pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat provinsi telah selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menyampaikan penetapan calon terpilih belum dapat dilakukan oleh KPU secara resmi. Hal tersebut karena harus menunggu proses putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) setelah tahapan rekapitulasi di tingkat nasional dilakukan.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan awal penyelenggaraan pemilu tahun 2024, untuk tahap rekapitulasi pada tingkat nasional akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari hingga 20 Maret.

Baca Juga :  DPW PKS Kaltara Beri Dukungan ke Zainal-Ingkong untuk Menangkan Pilgub

“Setelah dilaksanakan rekapitulasi di tingkat nasional dan dilakukan penetapan akan diberikan waktu selama tiga hari pasca penetapan. Bagi para peserta pemilu yang kalah untuk melakukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilu,” ujarnya, Jumat (15/3/2024).

Namun, jika lebih dari tiga hari dari waktu yang telah ditentukan tidak ada satupun proses PHPU atau sengketa pemilu di daerah pemilihan baik salah satu jenis pemilihan. Dalam artian tidak ada satu pun kasus yang mengajukan PHPU, maka MK akan menerbitkan BRPK yang di dalamnya akan termuat daerah pilihan mana saja yang mengajukan atau tidak mengajukan PHPU.

“Maka sesuai aturan, kita bisa melakukan proses penetapan calon terpilih,” katanya.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Mulai Serahkan Atribut ke Pengawas Pemilu

Namun, jika terjadi PHPU atau sengketa pemilu, KPU hanya akan bisa melakukan proses penetapan daftar calon-calon terpilih berdasarkan putusan dari MK. Dalam hal ini KPU mempersilahkan bagi peserta pemilu yang merasa dalam proses pemilu 2024 dirasa ada yang tidak sesuai dengan catatan disertai alat bukti yang lengkap.

“Kami mempersilahkan, monggo, jika ada yang keberatan asal alat bukti yang dimilki sudah lengkap. Karena itu merupakan hak konstitusional seseorang untuk menggunakan hak untuk melakukan perselisihan,” jelasnya.

Namun terlepas itu semua, Hariyadi berharap untuk pemilu di Kaltara dapat berjalan aman dan damai. Tujuannya agar masyarakat dapat menyadari bahwa pemilu merupakan bagian dari demokrasi.

Baca Juga :  Maju di Pilkada Nunukan, Hanafiah Apresiasi Sikap PB FKWT Kaltara

“Harapanya, tidak ada sengketa di Dapil Kaltara ya. Ini semua bagian dari Demokrasi. Ketika sudah siap menang juga harus siap kalah,” ujarnya.

Menurutnya, terkait dengan hasil, ia menyakini masyarakat Kaltara telah menentukan pilihan. Kecuali jika terjadi kecurangan sehingga dapat memengaruhi hasil suara.

“Apapun Keputusan MK, KPU sebagai penyelenggara wajib melaksanakannya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *