Pelapor EH Yakini Adanya Pelanggaran Pidana Administratif, PH Terlapor Singgung Soal Sengketa Pemilu

TARAKAN – Sidang lanjutan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan calon anggota legislatif (Caleg) EH digelar Bawaslu Tarakan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi maupun saksi ahli baik dari pelapor maupun terlapor, Jumat (8/3).

Ketua Bawaslu Tarakan Riswanto mengatakan sidang sempat tertunda karena menunggu kedatangan saksi ahli. Bahkan sempat diskor.

Jalannya sidang ini terpantau cukup alot. Bukti yang disampaikan di persidangan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bawaslu dalam memutuskan perkara ini. Dalam menyusun putusan, Bawaslu Tarakan tetap berlandaskan pada aturan yang ada. Baik Undang-Undang tentang pemilu, Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sebut Suplai Air Sudah Siap Jelang Berkantor di IKN

Sidang putusan belum dijadwalkan, menurut Riswanto, waktu yang diberikan oleh aturan yakni 14 hari kerja, atau paling lambat tanggal 19 Maret 2024 perkara ini harus selesai.

Penasehat Hukum (PH) Pelapor, Abdullah, SH, menjelaskan dalam sidang tersebut pihaknya memperlihatkan sejumlah alat bukti yang menguatkan laporan sebanyak 19 alat bukti. “Alat bukti yang kita serahkan kurang lebih ada 19 alat bukti yang kita sampaikan ke pihak Bawaslu,” ungkap Abdullah.

Pihak pelapor dalam persidangan ini telah meyakini bahwa EH merupakan mantan terpidana. “Ada jawaban yang memang kita pastikan bahwa mereka sudah mengakui dan mengiyakan bahwa ada tindak pidana berhubungan dengan administratif,” ujarnya.

Baca Juga :  DPW PKS Kaltara Beri Dukungan ke Zainal-Ingkong untuk Menangkan Pilgub

Adapun keterangan dari saksi ahli juga dinilainya turut menguatkan laporan bahwa ada indikasi pemalsuan keterangan dalam pengambilan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, pihaknya akan menyampaikan kesimpulan secara tertulis. Namun kesimpulan pihaknya tetap seperti sangkaan awal, adanya unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor. “Harapan kami sebagai pelapor bisa membatalkan pemilihan tersebut,” tukasnya.

Sementara itu, PH pihak terlapor dalam hal ini EH, Donny Tri istiqomah menyatakan pihaknya akan tetap bertahan bahwa pelaporan pihak pelapor ini sarat kepentingan politik.

“Langkah selanjutnya kita akan tetap bertahan bahwa yang terjadi ini kan tentang persoalan saudara EH atau terlapor masih memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD atau tidak, artinya kalau itu yang dipersoalkan berarti kan SK KPU nomor 83 KPU kota Tarakan tentang DCT (Daftar Calon Tetap) ya kalau yang dipersoalkan di CT (Calon Tetap) mekanismenya bukan melakukan laporan pelanggaran administrasi tapi mengajukan permohonan sengketa,” tandasnya.(rm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *