benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah mengusut kasus dugaan tindak pidana Pemilu money politic atas beredarnya video ‘serangan fajar’ di masa tenang Pemilu beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan pada Selasa (5/3/2024).
Dugaan money politic ini terkuak setelah beredarnya video berdurasi 55 detik yang memperlihatkan seorang pria membiarkan uang masing-masing Rp 300 ribu kepada dua orang. Dalam video itu, terlihat pria tersebut yakni SY memberikan uang dan mengajak atau menyuruh dua orang tersebut agar mencoblos salah satu calon anggota legislatif (Caleg) Provinsi Kaltara berinisial LA dan Caleg Kabupaten Nunukan berinisial MA pada Pemilu yang berlangsung (14/2/2024).
Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan, sebelumnya kasus dugaan pelanggaran ini telah teregistrasi oleh Gakkumdu Nunukan sejak Rabu (14/2/2024) lalu. Yang mana, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait dan satu orang saksi ahli.
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang kami amankan, bagi kami ini sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan ke penyidikan Polri,” kata Yusran kepada benuanta.co.id, Rabu (6/3/2024).
Diterangkannya, pelanggaran tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menerangkan setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
“Kalau dari hasil pemeriksaan kita, kejadian dugaan pelanggaran Pemilu video serangan fajar ini terjadi pada (12/2/2024) lalu atau di masa tenang,” ungkapnya.
Yusran menerangkan, adpuan yang dilaporkan dalam kasus ini merupakan SY yang merupakan warga Kabupaten Nunukan yang juga berperan membagi-bagikan uang kepada dua orang saksi untuk memilih dua nama Caleg pada Pemilu lalu. Namun, Yusran mengungkapkan jika selama proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakkumdu Nunukan di Bawaslu Nunukan, SY tidak pernah hadir saat dimintai klarifikasi.
“Kalau untuk si SY ini sudah tiga kali kita surati untuk datang klarifikasi tapi yang bersangkutan tidak pernah datang,” ungkapnya.
Yusran menerangkan, dengan menghindarnya SY ini dari pemeriksaan dapat merugikan dirinya sendiri. Dikatakannya, untuk kasus ini, pihaknya akan mendorong untuk model penanganan perkara Pemilu ini dilakukan secara absentia atau tanpa menghadirkan pelaku.
“Karena sepanjang 2 alat bukti permulaan yang cukup, kasus ini sudah terpenuhi melanggar tindak Pidana Pemilu,” jelasnya.
Yusran mengatakan, kasus ini saat ini sepenuhnya akan ditangani oleh Satreskrim Polres Nunukan. Kendati demikian, Yusran meminta kepada sejumlah saksi-saksi terkait termasuk kepada pelaku untuk tetap koperatif.
“Di sini juga kami ingatkan kepada pihak-pihak yang diduga punya peran menyembunyikan pelaku SY ini, kita ingatkan itu ada konsekuensi hukumnya,” terangnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra