benuanta.co.id, NUNUKAN – Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah kembali dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui Konsulat RI Tawau, Malaysia pada Rabu, 6 Maret 2024.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran (BP3PMI) Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes Pol F Jaya Ginting menjelaskan puluhan PMI yang dipulangkan ini telah menjalani masa hukumannya di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau.
“Untuk Deportasi kali ini ada 59 PMI yang dipulangkan, semuanya dewasa dengan rincian 53 orang laki-laki dan perempuan 6 orang,” kata Ginting kepada benuanta.co.id, Rabu (6/3/2024).
Ginting menerangkan, para PMI ini berasal dari Kaltara sebanyak 26 orang, Sulawesi Selatan 23 orang, Sulawesi Barat 2 orang, Kalimantan Timur 2 orang, Nusa Tenggara Timur 5 orang dan Sulawesi Tengah 1 orang.
“Untuk pemulangan kali ini sebagian besar warga Kaltara, bahkan didominasi warga Nunukan,” ungkapnya.
Dikatakannya, adapun puluhan PMI ini tersandung sejumlah kasus di Malaysia, dimulai dari 36 kasus ilegal, 17 kasus over stay atau tinggal lebih lama, narkoba 3 kasus dan tindak pidana lainnya sebanyak 3 kasus.
Ginting mengatakan, setibanya di Nunukan, puluhan PMI ini akan dibawa ke Rusunawa untuk dilakukan assessment oleh BP3MI Kaltara sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.
“Untuk pemulungnya ini akan kita koordinasikan dulu dengan Pelni jadwalnya yang akan dipulangkan melalui jalur laut,” ucapnya.
Sementara itu, Ginting kembali menghimbau kepada seluruh WNI yang ingin bekerja ke Malaysia agar bisa sesuai dengan prosedur dengan melengkapi dokumen-dokumen Keimigrasian.
“Tentunya kita tidak ada henti-hentinya kepada masyarakat yang ingin bekerja ke Malaysia agar bisa mengikuti prosedur, bahkan kita siap untuk memfasilitasinya,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra