benuanta.co.id, TARAKAN – Terdakwa Aditya Harun alias Luna Syantik telah dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan pidana 1,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara atas perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa, Komang Noprizal mengatakan, dari fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam kontennya, terdakwa menyiarkan langsung konten asusila melalui laman Instagram pribadinya.
Dilanjutkan Komang, dalam pemeriksaan terdakwa saat itu, terdakwa didatangi oleh salah satu pria yang memesan jasanya dengan bayaran Rp 300 ribu.
“Saat live Instagram itu masih sendiri si terdakwa, terus didatangi pria. Followers terdakwa ini memberikan komentar yang menantang terdakwa untuk melakukan perbuatan asusila,” bebernya.
Terdakwa juga mengaku merasa terpancing atau sehingga melakukan hal di live Instagram pribadinya yang memuat konten asusila.
“Terdakwa mengaku melakukan tanpa paksaan dan secara sadar. Perbuatannya pun adalah pekerjaan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan orang tuanya,” lanjut Komang.
Adapun agenda sidang selanjutnya ialah putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis pekan depan. Terdakwa Aditya Harun alias Luna Syantik juga sudah menyampaikan pembelaan secara tertulis kepada majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Luna menyiarkan konten tak senonoh itu melalui akun Instagram pribadinya @lunasyantik4 di salah satu hotel yang ada di Samarinda. Selang sehari, Polres Tarakan bekerja sama dengan Polresta Samarinda untuk mengamankan Luna pada Jumat 8 Desember 2023. Lalu, Luna dijemput oleh Satreskrim Polres Tarakan pada Sabtu, 9 Desember 2023 untuk dibawa ke Mako Polres Tarakan.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli