benuanta.co.id, TARAKAN – Penyidik Satreskrim Polres Tarakan telah melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi terkait kasus dugaan kampanye hitam. Diberitakan sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tarakan menyerahkan laporan dugaan black campaign ke penyidik Satreskrim Polres Tarakan pada Selasa, 27 Februari 2024.
Sejak sepekan lalu, status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Satreskrim Polres Tarakan pun telah memeriksa beberapa saksi yang berasal dari grup WhatsApp yang diduga tempat terlapor berinisial AR menyebarkan konten kampanye hitamnya.
“Saksi-saksi itu jumlahnya ada 4 orang yang kita periksa. Itu saksi berada di grup WhatsApp yang dimaksud,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (5/3/2024).
Ia melanjutkan, belum melakukan pemanggilan terhadap AR lantaran pihaknya masih mendalami keterangan dari para saksi dan ahli pidana pemilu dari Jakarta.
“Sekarang penyidik masih di Jakarta untuk meminta keterangan ahli. Setelah penyidik kembali baru gelar perkara,” lanjutnya.
Randhya menyebut, belum dapat menetapkan AR sebagai tersangka lantaran masih dalam proses mendalami keterangan. Pun dengan penahanan tak dilakukan, karena ancaman pidana dibawah 5 tahun.
Pihaknya juga selalu melakukan koordinasi dengan kejaksaan terkait kasus dugaan black campaign ini.
“Sekitar 7 sampai 8 hari kerja masih ada waktu untuk kita kejar deadline,” tukasnya.
Disinggung terkait AR diduga oknum honorer, pihaknya enggan berspekulasi. Randhya meminta waktu untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi terlebih dahulu.
“Nanti setelah ditetapkan tersangka kita akan informasikan juga soal identitasnya. Kita periksa terakhir nanti setelah ahli,” pungkas perwira balok tiga itu.
Diberitakan sebelumnya, laporan tersebut disampaikan oleh salah satu tim pemenangan calon legislatif DPD RI pada Sabtu, 10 Februari 2024. Dalam laporan tersebut terdapat nomor WhatsApp yang menyebarkan konten berupa foto yang berisi informasi kampanye hitam yang diduga dilakukan oleh calon legislatif yang bersangkutan. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa